BERANDAKU.COM – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar Aksi Damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Aksi tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional untuk menuntut keadilan kebijakan bagi guru madrasah swasta yang dinilai masih mengalami diskriminasi struktural.
Dari hasil konsolidasi terakhir, Jawa Barat menjadi salah satu basis massa terbesar. Ribuan guru dari berbagai kabupaten dan kota dipastikan ikut bergerak.
Kota Sukabumi mengerahkan sekitar 120 orang, Kabupaten Cianjur 300 orang, dan Kabupaten Sukabumi 180 orang. Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon masing-masing mengirim sekitar 180 dan 300 orang. Indramayu tercatat menyiapkan 120 orang, sementara Bandung Barat memperkirakan 300 peserta.
Mobilisasi besar juga datang dari wilayah Priangan Timur. Kota Tasikmalaya menjadi salah satu titik terbesar dengan estimasi 560 orang, disusul Kabupaten Tasikmalaya sekitar 600 orang. Kabupaten Ciamis menyiapkan 180 orang, Kabupaten Garut 300 orang, dan Kabupaten Pangandaran 60 orang.
Dari wilayah lainnya, Kota Cimahi mengirim 60 orang, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor masing-masing sekitar 200 orang. Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat masing-masing 300 orang. Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung masing-masing 180 orang. Kota Bandung 180 orang, Kota Depok diperkirakan 500 orang, serta Kabupaten Bekasi sekitar 100 orang.
Kabupaten Kuningan, Majalengka, Subang, dan Kota Banjar masing-masing menyiapkan sekitar 60 orang. Kabupaten Sumedang mencatat 180 orang guru siap bergabung.
Tak hanya dari Jawa Barat, peserta juga datang dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, serta sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Total peserta diperkirakan mencapai ribuan guru madrasah swasta dari seluruh Indonesia.
Humas dan Negosiator Aksi Nasional PGM Indonesia, Irfan Widia Rahmat, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan upaya konstitusional untuk menagih kehadiran negara.
“Negara harus memiliki good will yang kuat dan menyadari pentingnya peran guru madrasah swasta. Lebih dari 95 persen RA dan madrasah dikelola oleh masyarakat. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh, mengingatkan bahwa pendidikan nasional sejak awal tumbuh dari inisiatif masyarakat. Ia menyebut peran Ki Hajar Dewantara melalui Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, hingga KH Hasyim Asy’ari melalui pendidikan Islam sebagai fondasi utama sistem pendidikan Indonesia.
“Sejarah mencatat, pendidikan nasional lahir dan tumbuh dari perguruan swasta. Madrasah adalah tulang punggung pendidikan umat dan bangsa,” tegasnya.
Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025 memperkuat fakta tersebut. Secara nasional terdapat 87.605 satuan pendidikan RA dan madrasah. Dari jumlah itu, 83.559 lembaga atau lebih dari 95 persen berstatus swasta. Madrasah negeri hanya berjumlah 4.046 atau sekitar 5 persen.
Di jenjang Raudlatul Athfal (RA) terdapat 31.232 lembaga dengan 1.368.766 peserta didik. Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi jenjang dengan siswa terbanyak, yakni 4.314.461 siswa pada 26.794 lembaga. Madrasah Tsanawiyah (MTs) berjumlah 19.432 lembaga dengan 3.260.707 siswa, sedangkan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 10.147 lembaga dengan 1.620.802 siswa.
“Angka ini menunjukkan madrasah bukan pelengkap, tetapi pilar utama pendidikan nasional. Ironis jika gurunya diperlakukan tidak setara,” kata Hasbulloh.
Ketimpangan paling nyata terlihat pada status kepegawaian guru madrasah. Dari total 906.846 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah secara nasional, sebanyak 651.834 merupakan guru non-ASN.
Guru berstatus PNS hanya 116.892 orang atau sekitar 18 persen, sementara guru PPPK baru mencapai 27.974 orang atau kurang dari 5 persen.
Ketergantungan sistem madrasah terhadap guru non-ASN sangat tinggi, terutama di jenjang MI dan MTs yang memiliki jumlah peserta didik terbesar. Namun hingga kini, kepastian status dan jaminan kesejahteraan mereka dinilai belum memadai.
“Kami mengabdi puluhan tahun, tetapi akses menjadi PPPK justru tertutup. Ini bentuk ketidakadilan kebijakan,” ujar Hasbulloh.
Data SIMPATIKA per November 2024 menunjukkan dari 796.700 guru madrasah, baru 312.022 guru atau sekitar 39 persen yang memiliki sertifikat pendidik. Sebanyak 484.678 guru atau 61 persen lainnya belum tersertifikasi.
Mayoritas yang belum tersertifikasi berasal dari kelompok non-ASN. Bagi guru madrasah swasta yang sudah tersertifikasi, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering menjadi satu-satunya sumber penghasilan utama, terutama setelah kebijakan dana BOS melarang pemberian honorarium tambahan.
“Ketika TPG terlambat dibayarkan, guru madrasah swasta berada dalam posisi yang sangat rentan,” tambahnya.
Dalam aksi damai ini, PGM Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan:
– Memohon kebijakan Presiden RI agar guru madrasah swasta dapat diangkat sebagai PPPK melalui kebijakan khusus berupa inpassing atau afirmasi melalui Instruksi Presiden atau keikutsertaan guru madrasah swasta dalam seleksi PPPK untuk ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta.
– Memohon Presiden dan DPR RI memberlakukan Perppu ASN, khususnya Pasal 1 Diktum 1, agar guru madrasah swasta yang telah diangkat sebagai PPPK tetap dapat ditempatkan di madrasah asal.
– Mendukung Panja Komisi VIII DPR RI dalam pembenahan data dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama, serta mendorong guru madrasah swasta menjadi prioritas kebijakan.
– Memohon Kementerian Agama RI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.
PGM Indonesia menilai ketimpangan kebijakan terhadap guru madrasah swasta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan serta keadilan dalam penyelenggaraannya.
“Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Jika gurunya tidak diperlakukan adil, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan timpang,” tegas Hasbulloh.
PGM Indonesia berharap data nasional yang ada dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan afirmatif yang lebih berkeadilan.
“Guru madrasah swasta bukan warga kelas dua. Kami ingin dihargai setara, agar pendidikan Indonesia benar-benar bermartabat,” katanya. ***










