banner 728x250

Kawal Hak Pekerja Jelang Lebaran, Menaker Siapkan 2 Layanan Utama di Posko THR dan BHR 2026

Menaker Yassierli memastikan hak pekerja terlindungi menjelang Lebaran dengan membuka Posko THR dan BHR 2026

Kawal Hak Pekerja Jelang Lebaran, Menaker Siapkan 2 Layanan Utama di Posko THR dan BHR 2026
Kawal Hak Pekerja Jelang Lebaran, Menaker Siapkan 2 Layanan Utama di Posko THR dan BHR 2026
banner 468x60

JAKARTA, BERANDAKU.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan peninjauan langsung ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

\Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak seluruh pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Example 300x600

Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Kemnaker ini hadir dengan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret, serta layanan pengaduan yang akan aktif pada H-7 sebelum hari raya.

Menaker Yassierli mengungkapkan, Posko ini dirancang sebagai pusat solusi bagi pekerja yang masih bingung mengenai mekanisme penghitungan hak mereka, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

“Pertanyaan yang paling sering muncul adalah kelayakan mendapatkan THR jika terjadi kasus PHK, serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua keraguan tersebut secara detail,” ujar Yassierli.

Baca Juga : DPRD Tasikmalaya Desak Gaji 3 Bulan PPPK Paruh Waktu Cair Sebelum Lebaran

Untuk layanan pengaduan, Kemnaker menegaskan bahwa petugas akan tetap berjaga meskipun pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB guna merespons laporan seperti THR yang belum dibayar atau dibayar dengan cara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang siaga di lokasi.

Yassierli memastikan bahwa setiap aduan akan mendapatkan penanganan cepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menyadari mobilitas pekerja yang tinggi, Kemnaker memperluas jangkauan layanan secara digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Kemnaker, melainkan bisa mengakses layanan melalui:

  • Website Resmi: poskothr.kemnaker.go.id

  • WhatsApp Chat: 0812-8000-1112

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini dibentuk di setiap dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi, kota, kabupaten, hingga kawasan industri. Semuanya harus terintegrasi dengan pusat,” tegas Menaker.

Menutup kunjungannya, Menaker memberikan peringatan keras kepada para pemberi kerja agar tidak main-main dengan hak karyawan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR dan BHR sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan gembira bersama keluarga mereka,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *