BERANDAKU.COM – Kesetaraan guru di Indonesia dinilai masih beragam dan belum sepenuhnya merata. Perhatian pemerintah pusat terhadap guru, baik dari sisi kesejahteraan, peningkatan kompetensi, maupun perlindungan profesi, dinilai masih perlu diperkuat.
Kondisi tersebut mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan kesetaraan guru. Salah satu upaya yang ditempuh yakni mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Profesi Guru.
Ketua PGRI Jawa Barat, Akhmad Juhana, mengungkapkan bahwa status guru saat ini masih sangat beragam. Mulai dari guru honorer dapodik, non-dapodik, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga ASN dan berbagai kategori lainnya.
Menurutnya, keragaman status tersebut berdampak pada perbedaan hak dan perlakuan yang diterima para guru. PGRI pun terus hadir untuk memperjuangkan kesamaan dan kesetaraan guru Indonesia, termasuk di Jawa Barat.
“Kalau di negeri ya ASN, kalau di swasta ada Guru Tetap Yayasan (GTY). PGRI akan memperjuangkan kesetaraan dan harkat guru yang salah satu indikatornya adalah peningkatan kompetensi guru,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia juga meminta agar status guru tidak dipilah-pilah, termasuk dalam kategori guru penggerak dan non-penggerak. Menurutnya, semua guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan peningkatan kompetensi dari lembaga yang sama.
Selain itu, PGRI berupaya memperjuangkan adanya regulasi khusus yang mengatur perlindungan profesi guru secara lebih teknis dan rinci. Selama ini, perlindungan profesi guru memang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, namun dinilai belum mengatur secara detail aspek perlindungan bagi guru.
PGRI Jawa Barat juga telah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI untuk mengawal tata kelola guru di Indonesia. Mereka meminta DPR RI mendorong pemerintah pusat agar segera mengatasi kompleksitas permasalahan guru yang melibatkan banyak kementerian.
Saat ini, pengelolaan guru tersebar di sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Pendidikan dan kementerian lainnya.
“Kondisi ini membuat tata kelola guru menjadi tidak terintegrasi,” tegasnya.
Karena itu, PGRI mendorong pembentukan satu badan khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengatur tata kelola dan kesetaraan guru secara nasional. “PGRI akan berjuang bukan hanya untuk anggotanya, tetapi untuk semua guru. Mau anggota PGRI atau bukan, yang penting guru kita diperjuangkan,” pungkasnya.












