BERANDAKU.COM – Kekosongan Dewan Pendidikan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pendidikan daerah itu belum juga memiliki kepengurusan aktif setelah sekian lama vakum.
Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah dan kualitas tata kelola pendidikan di daerah. Ketiadaan Dewan Pendidikan dianggap berpotensi mengurangi ruang kontrol publik terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
Pemerhati pendidikan Tasikmalaya, Asep Sudrajat H, menyampaikan bahwa dampak paling terasa dari kondisi tersebut adalah melemahnya fungsi pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan.
“Ketika Dewan Pendidikan tidak ada, pemerintah kehilangan mitra kritis yang seharusnya memberi masukan objektif. Kebijakan bisa saja berjalan satu arah dan kurang menyentuh persoalan riil di lapangan,” ujarnya saat dimintai tanggapan beberapa hari lalu.
Ia menilai, tanpa lembaga independen yang menjembatani aspirasi masyarakat, berbagai persoalan mendasar—mulai dari distribusi tenaga pendidik, ketersediaan sarana prasarana, hingga kesenjangan akses pendidikan—rawan tidak tertangani secara komprehensif.
Secara hukum, keberadaan Dewan Pendidikan telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dan profesional yang bertugas menghimpun serta menganalisis aspirasi masyarakat untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Menurut Asep, absennya Dewan Pendidikan berarti hilangnya salah satu mekanisme penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan.
“Ini bukan hanya soal struktur organisasi yang kosong, tetapi soal hilangnya instrumen partisipasi publik dalam sistem pendidikan daerah,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap penguatan sektor pendidikan jika lembaga yang memiliki fungsi strategis tersebut belum juga diaktifkan kembali.
“Publik tentu bertanya, seberapa serius pemerintah memprioritaskan pendidikan jika Dewan Pendidikan belum juga dibentuk kembali?” katanya.
Kekosongan yang berlangsung bertahun-tahun ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan pendidikan berjalan tanpa ruang dialog yang memadai dengan masyarakat. Padahal, partisipasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan responsif.
Sejumlah kalangan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengaktifkan kembali Dewan Pendidikan, agar tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat. ***













