banner 728x250
News  

Sebelas Kepala Desa di Tasikmalaya Dijabat Penjabat

Sebelas Kepala Desa di Tasikmalaya Dijabat Penjabat
Sekdis Dinas PMD Agus Sutisna sebelah Kiri (foto : Istimewa)
banner 468x60

BERANDAKU.COM – Sebanyak 11 desa dari total 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala desa antar waktu (PAW) yang definitif.

Data itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Dinas PMD M. Fuad Abdul Aziz melalui Sekretaris Dinas PMD, Agus Sutisna, menjelaskan bahwa pengangkatan Pj kepala desa merupakan langkah administratif yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Example 300x600

Menurut Agus, penunjukan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Dari 351 desa yang ada, saat ini terdapat 11 desa yang dipimpin penjabat sementara. Ini dilakukan agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.

Adapun desa yang saat ini dipimpin oleh Pj kepala desa meliputi:

* Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong

* Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari

* Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna

* Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi

* Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal

* Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah

* Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah

* Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten

* Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega

* Desa Parung, Kecamatan Cibalong

* Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya

Kekosongan jabatan kepala desa tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti berakhirnya masa jabatan maupun kondisi lain yang mengharuskan pengisian melalui mekanisme PAW.

Agus menegaskan, proses pengisian kepala desa antar waktu tidak dilakukan secara sembarangan. Tahapannya telah diatur dalam Perbup dan mencakup seleksi administrasi, psikotes, serta uji kelayakan dan kepatutan. Calon yang lolos kemudian dipilih melalui perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing dusun.

Mekanisme tersebut bertujuan memastikan kepala desa PAW yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan sosial yang kuat. Dengan demikian, mereka mampu menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara optimal.

Pemilihan PAW dilaksanakan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus juga menekankan bahwa masa jabatan Pj kepala desa sangat bergantung pada keputusan masyarakat melalui BPD. Jika masyarakat tidak menghendaki pelaksanaan Pilkades PAW, maka penjabat akan tetap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Ia memastikan, meskipun dipimpin oleh Pj, pelayanan publik dan program pembangunan desa tetap berjalan normal. Penjabat kepala desa memiliki kewenangan administratif untuk mengelola pemerintahan sehari-hari, termasuk pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas PMD pun terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna menjamin tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

“Yang terpenting, tidak ada kekosongan kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga,” pungkasnya. ***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *