banner 728x250
News  

TGW Dorong Regulasi Miras Diperkuat

banner 468x60

BERANDAKU.COM – Tasik Government Watch (TGW) mendorong DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengevaluasi regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyalahgunaan Minuman Keras (Miras) dan Narkotika.

Dorongan tersebut disampaikan melalui audiensi bersama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serbaguna DPRD, Rabu (18/2/2026).

Example 300x600

TGW mendorong regulasi tersebut kepada komisi IV karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman keras oplosan serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut TGW permasalahan tersebut dinilai sudah semakin mengkhawatirkan masyarakat bahkan telah banyak menelan korban jiwa.

Seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya ada korban meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

Ketua TGW Teni Ramdhani mengungkapkan tuntutan utama TGW adalah evaluasi dan pembaruan perda terkait miras agar mampu menjawab fenomena penyalahgunaan obat-obatan medis seperti komik, saledril, serta campuran alkohol 70 persen dengan minuman energi yang kerap dijadikan miras oplosan.

“TGW mendorong DPRD segera menindaklanjuti naskah akademik dan rekomendasi yang telah disampaikan sebagai langkah konkret untuk memperkuat payung hukum daerah dalam menanggulangi penyalahgunaan miras dan Narkotika,” dorong Teni.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh ST, mengapresiasi dorongan yang disampaikan TGW atas kepedulian dalam mengawal maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras dan narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Asep menyebut fenomena peredaran miras oplosan sebagai fenomena gunung es yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten.

“Jadi hasil dari audiensi bersama TGW menghasilkan dua poin utama, yakni evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian peredaran miras,” kata Asep.

Adapun poin kedua, lanjut Asep, peran serta rencana peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang peredaran miras.

“Komisi IV akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial untuk mengevaluasi langkah preventif sesuai regulasi,” paparnya.

Komisi IV juga mendorong, agar ada penyesuaian perda yang dinilai penting menyusul terbitnya Undang-Undang tentang Kesehatan terbaru tahun 2024.

Agar Perda dapat menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam upaya menekan penyalahgunaan miras dan narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *