TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. OKP Ruang Dialektika Nusantara DPD Tasikmalaya menyatakan akan membawa dugaan pemotongan dana sertifikasi guru ke jalur hukum setelah audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya berakhir tanpa kejelasan, Rabu (1/4/2026).
Ketua OKP Ruang Dialektika Nusantara DPD Tasikmalaya, Diki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaparkan bukti awal dalam forum bersama Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah pengawas bina sekolah.
Fokus utama bahasan adalah adanya dugaan oknum yang meminta pengembalian sebagian gaji dari guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bersumber dari dana sertifikasi tanpa landasan hukum yang sah.
“Kami menilai tidak ada kesimpulan tegas dalam audiensi ini. Oknum yang diduga terlibat juga belum dipanggil, apalagi diberikan sanksi. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan di lingkungan pendidikan,” tegas Diki kepada awak media.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) bersama para pengawas bina membantah adanya praktik pungli di lingkungan dinas. Mereka menyatakan bahwa seluruh proses distribusi dana sertifikasi berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Baca Juga : 2 Anggota Polres Ciamis Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di April 2026
Selain masalah pungli, OKP Ruang Dialektika Nusantara juga menyoroti perilaku salah satu pengawas di wilayah Kecamatan Padakembang. Oknum pengawas tersebut dinilai kurang profesional dalam berkomunikasi di media sosial, yang dianggap mencederai etika sebagai pejabat pendidikan.
Lemahnya fungsi monitoring dari Kabid GTK serta pengawas bina dinilai menjadi faktor utama suburnya celah pungli di sekolah-sekolah. Diki mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yang baru untuk melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
“Fungsi pengawasan harus berjalan maksimal. Jika masih terjadi dugaan pungli seperti ini, maka patut dipertanyakan kinerja Kabid GTK dan pengawas bina,” lanjutnya.
Kecewa dengan hasil pertemuan di gedung wakil rakyat, OKP Ruang Dialektika Nusantara menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi kepada dua instansi, yakni:
-
Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya
-
Polres Tasikmalaya
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum demi menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya dari praktik koruptif yang merugikan para tenaga pendidik.***













