banner 728x250

Badan Gizi Nasional Bantah Mitra Program Makan Bergizi Untung Rp1,8 Miliar: “Itu Asumsi Fiktif”

Badan Gizi Nasional (BGN) bantah isu mitra Makan Bergizi Gratis untung Rp1,8 miliar. Simak klarifikasi soal investasi, risiko bisnis, dan transparansi seleksi

Badan Gizi Nasional Bantah Mitra Program Makan Bergizi Untung Rp1,8 Miliar: "Itu Asumsi Fiktif"
Badan Gizi Nasional Bantah Mitra Program Makan Bergizi Untung Rp1,8 Miliar: "Itu Asumsi Fiktif" (Foto : Arsip BGN)
banner 468x60

BERANDAKU.COM Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara menanggapi isu viral yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa narasi tersebut adalah asumsi keliru yang tidak berdasar pada realitas operasional di lapangan.

Example 300x600

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa angka Rp1,8 miliar yang beredar di media sosial bukanlah laba bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal sebelum dipotong berbagai beban usaha.

“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” tegas Sony dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Selain meluruskan soal keuntungan, Badan Gizi Nasional juga menepis tuduhan yang mengaitkan kepemilikan dapur SPPG dengan kepentingan partai politik tertentu. Isu yang beredar menyebutkan bahwa program MBG disiapkan sebagai sumber pendanaan politik melalui mekanisme mark-up bahan baku.

Sony menjelaskan bahwa skema kemitraan justru menempatkan pihak swasta atau koperasi pada risiko bisnis yang nyata. Dengan nilai investasi yang cukup besar, yakni antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, titik impas atau Break Even Point (BEP) secara rasional baru bisa dicapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun.

“Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset. Jadi, narasi untung bersih Rp1,8 miliar itu fiktif,” tambahnya.

Baca Juga : Persiapan Lebaran, Bulog Targetkan Pasok 100 Ribu Ton Minyakita Tiap Bulan ke Pasar

BGN menegaskan bahwa proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihak mana pun, baik swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan, diperbolehkan mendaftar selama memiliki kapasitas investasi yang memadai dan mampu memenuhi standar higienitas sesuai Juknis 401.1.

Sony juga membantah adanya praktik “menyunat” porsi makanan demi keuntungan. Ia memperingatkan bahwa setiap mitra diawasi dengan standar teknis yang ketat tanpa ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun.

“Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat di-suspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi kami,” pungkas Sony.***

banner 325x300
Penulis: Rakha ArdiazEditor: Dzikri
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *