banner 728x250

Baznas Kota Banjar Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp35 Ribu

Baznas Kota Banjar resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun ini sebesar Rp35.000 per jiwa

banner 468x60

BERANDAKU.COM – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di wilayahnya.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama Pemerintah Kota Banjar dan instansi terkait, disepakati nilai zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Example 300x600

Penetapan ini menjadi poin penting dalam persiapan menyambut bulan suci yang kini mulai disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan agar para muzaki (pemberi zakat) dapat mempersiapkan kewajibannya lebih dini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah.

Ketua Baznas Kota Banjar, Undang Munawar, merinci bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari zakat dan infak.

Secara teknis, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp32.500, kemudian ditambah dengan infak sebesar Rp2.500, sehingga total yang dibayarkan genap menjadi Rp35.000 per jiwa.

Menurut Undang, penambahan nilai infak ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi amal ibadah masyarakat, mengingat setiap kebaikan di bulan Ramadan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

“Besarannya menjadi zakat plus infak itu 35.000 rupiah. Kenapa ada infak juga? Ya, infak itu kan bukan zakat, infak itu seikhlasnya. Di bulan Ramadan sangat bagus, yang sudah-sudah juga ada infak,” ujar Undang.

Lebih lanjut, Undang menjelaskan bahwa peruntukan antara zakat fitrah dan infak tersebut memiliki jalur distribusi yang berbeda.

Dana infak nantinya akan dialokasikan untuk keperluan sarana keagamaan bagi masyarakat luas.

“Tapi itu nanti peruntukannya beda dengan zakat fitrah, untuk keperluan sarana keagamaan bagi masyarakat. Karena zakat fitrah ini wajib, mudah-mudahan mereka semua membayar zakat; laki-laki, perempuan yang muslim, hingga anak-anak sekalipun,” tambahnya.

Meski besaran zakat telah ditetapkan dalam nominal uang untuk memudahkan transaksi, Baznas menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menunaikan zakat menggunakan beras tetap akan dilayani.

Masyarakat bisa menyetorkannya melalui UPZ di tingkat desa maupun kelurahan masing-masing.

Secara syariat, konversi zakat dari beras ke dalam bentuk uang diperbolehkan guna memberikan fleksibilitas bagi para muzaki.

Selain itu, penggunaan uang tunai dinilai dapat memudahkan proses distribusi kepada para mustahik (penerima zakat) agar bantuan yang diberikan lebih praktis dan tepat sasaran sesuai kebutuhan mereka.

Baznas Kota Banjar berharap proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *