banner 728x250

Bupati Garut Sampaikan Pesan untuk BUMD: Harus Lincah Cari Duit, Bukan Sekadar Kerja Birokrasi

Bupari Garut Abdusy Syakur Amin meminta jajaran direksi BUMD mengubah paradigma kerja

banner 468x60

GARUT, BERANDAKU.COM — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan pengarahan strategis dalam agenda Pembinaan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jumat (13/3/2026).

Example 300x600

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa BUMD memikul dua fungsi krusial yang sering kali saling berbenturan, memberikan pelayanan prima dengan harga terjangkau bagi warga, namun di saat bersamaan harus mencetak laba demi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dua hal ini tantangannya besar. Di satu sisi kita dituntut memberi pelayanan semurah mungkin demi kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain BUMD harus tetap mencatatkan pendapatan untuk keberlangsungan operasional dan investasi,” ujar Bupati Abdusy Syakur.

Bupati menggarisbawahi bahwa pola pengelolaan BUMD sangat berbeda dengan birokrasi pemerintahan.

Ia meminta jajaran Direksi dan Dewan Pengawas untuk membuang jauh gaya kerja kaku dan berubah menjadi lebih lincah serta berorientasi pada hasil.

“Di Pemkab, alokasi dana sudah ada tinggal dilaksanakan. Tapi di BUMD, rencana disetujui pun belum tentu ada dananya. Inilah tantangan bagi Direksi untuk bekerja keras merealisasikan semua target pendapatan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya efisiensi yang ketat. Menurutnya, BUMD yang sehat adalah BUMD yang mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan beban operasional perusahaan.

“Jika pendapatannya belum memadai, maka biaya pengelola harus disesuaikan. Semuanya harus memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Dedy menekankan bahwa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan rutin agar BUMD tetap pada jalur yang benar.

“BUMD adalah instrumen penting pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” kata Dedy.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran manajemen BUMD di Garut memiliki bekal kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengabaikan kesehatan finansial perusahaan.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *