BERANDAKU.COM – Penguatan ekosistem usaha bulion syariah di Indonesia kini memasuki babak baru dengan terbitnya Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini memberikan kepastian hukum dan panduan komprehensif bagi regulator maupun pelaku industri dalam menjalankan bisnis emas sesuai prinsip syariah.
Peluncuran fatwa tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026, dengan PT Pegadaian sebagai tuan rumah. Momentum ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah nasional.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik. Landasan hukumnya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang penyelenggaraan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Dengan terbitnya fatwa tersebut, PT Pegadaian semakin mempertegas posisinya sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa ini dinilai strategis, mengingat potensi kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber penguatan modal domestik yang signifikan.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa fatwa ini menjadi landasan agar emas dapat berfungsi lebih produktif dalam perekonomian.
Dimana, DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang luar biasa ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujar Kiai Cholil.
Ia menambahkan, transformasi emas dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis akan memperkuat kedaulatan ekonomi umat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini mempertegas landasan hukum dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian.
Damar menerangkan, sebenarnya pegadaian juga sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung oleh emas fisik dengan rasio satu banding satu. Saldo emas nasabah nyata dan dapat diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian,” jelas Damar.
Di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, jadirnya Fatwa DSN-MUI Nomor 166 ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas.
“Kami berkomitmen untuk mensosialisasikan fatwa ini secara masif agar nasabah semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sesuai prinsip syariah,” ungkap Eko.
Fatwa Nomor 166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas. Termasuk di dalamnya konsep Emas Musya’ pada produk emas digital, sehingga kepemilikan nasabah tetap sah, transparan, dan terjamin meskipun disimpan secara kolektif dalam vault. ***













