BERANDAKU.COM– Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras mengenai kondisi ekologi Indonesia. Ia menyatakan bahwa Indonesia kini tengah berada dalam pusaran triple planetary crisis atau tiga krisis utama global yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Adapun tiga krisis Indonesia meliputi krisis iklim, krisis pencemaran, dan krisis sampah. Hanif menegaskan bahwa isu ini bukan lagi sekadar wacana dunia, melainkan tantangan nyata yang dirasakan setiap hari.
“Indonesia benar-benar berada di dalam pusaran triple planetary crisis. Ini sudah menjadi tantangan nyata yang kita hadapi dari hari ke hari,” ujar Hanif dalam aksi bersih sungai di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Bogor, Minggu (15/2/2026).
Merujuk data UNFCCC, Hanif menyoroti fakta bahwa tahun 2024 menjadi tahun terpanas sepanjang sejarah dengan kenaikan suhu mencapai 1,4 derajat Celsius dibandingkan masa pra-industri. Bagi negara tropis seperti Indonesia, kenaikan ini adalah ancaman serius.
“Kenaikan ini menyebabkan curah hujan ekstrem, banjir, dan kenaikan muka air laut. Ini sudah menjadi pola baru, bukan lagi anomali,” tambahnya.
Krisis kedua yang disorot tajam adalah pencemaran sungai. Hanif mengakui secara blak-blakan bahwa selama ia bertugas, hampir tidak ditemukan sungai di Indonesia yang benar-benar terbebas dari sampah plastik maupun limbah lainnya.
Ia menekankan pentingnya penanganan sampah dari daratan. Sebab, sebagian besar sampah yang mencemari lautan bermula dari sampah di darat yang terbawa ke aliran sungai. Pemerintah kini tengah memperkuat kolaborasi melalui National Plastic Action Plan untuk memutus rantai pencemaran ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, membawa sudut pandang moral-keagamaan. Ia menegaskan bahwa kerusakan alam di darat dan laut adalah akibat tangan manusia, sebagaimana peringatan dalam kitab suci.
MUI secara tegas telah mengeluarkan fatwa mengenai pengelolaan lingkungan. “Membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, telah difatwakan haram oleh MUI karena membawa kemudaratan bagi kehidupan,” tegas Hazuarli.
Hazuarli berharap pendekatan dakwah di masjid-masjid dapat membantu memperkuat literasi lingkungan sehingga terjadi perubahan perilaku masyarakat yang berkelanjutan. Menjaga lingkungan bukan hanya urusan kebijakan, melainkan kewajiban agama yang berpahala.***













