TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, mengeluarkan instruksi keras terkait operasional kendaraan besar selama masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyapu bersih kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas di ruas jalan arteri maupun jalan tol.
Penindakan tegas ini dilakukan Kapolda sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam menjamin kelancaran arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan selama musim mudik.
“Saya sudah instruksikan ke jajaran semua, tidak ada lagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di ruas arteri dan ruas jalan tol, kecuali yang dikecualikan. Saya minta untuk ditindak tegas, ditilang, dan kalau berulang lagi itu dikandangkan,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan Minggu (15/3/2026).
Polda Jabar tidak main-main dengan ancaman tersebut. Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga titik shelter atau tempat penampungan khusus bagi kendaraan yang terpaksa dikandangkan karena melanggar aturan.
“Dikandangkan. Silakan dipindahkan barang-barangnya, gunakan kendaraan kecil untuk melanjutkan pekerjaan. Mengapa saya lakukan penindakan? Karena ini adalah operasi kemanusiaan,” tambahnya.
Kapolda menekankan bahwa keberadaan kendaraan besar di tengah arus mudik seringkali menjadi pemicu kemacetan parah dan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Berdasarkan pantauan terkini, Kapolda mencatat bahwa arus lalu lintas pada puncak mudik gelombang pertama ini masih relatif lengang. Kendaraan masih dapat melaju dengan kecepatan normal di jalur-jalur utama.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengatur waktu perjalanan dengan bijak. Pihak kepolisian memprediksi lonjakan arus kendaraan yang lebih masif akan terjadi pada gelombang berikutnya.
“Alhamdulillah, saat ini masih relatif cukup lengang. Kami memperkirakan puncak arus mudik yang sesungguhnya akan terjadi pada tanggal 19 dan 20 Maret mendatang,” pungkas Kapolda.
Para pengusaha angkutan barang diimbau untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang demi mendukung kelancaran jutaan masyarakat yang tengah menempuh perjalanan menuju kampung halaman.













