banner 728x250
News  

Jam Operasional Rumah Makan Diatur Selama Ramadan

banner 468x60

BERANDAKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya memilih pendekatan persuasif dibanding penindakan langsung di bulan suci Ramadan.

Alih-alih melakukan razia, aparat kini menggencarkan sosialisasi aturan jam operasional warung makan dan tempat hiburan malam agar masyarakat lebih memahami isi surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum mengetahui secara rinci aturan tersebut. Berdasarkan hasil rapat bersama unsur forkopimda, surat edaran dinilai belum tersampaikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah pembatasan jam operasional rumah makan dan pedagang makanan. Selama Ramadan, warung dan restoran di wilayah Tasikmalaya diperbolehkan beroperasi mulai sekitar pukul 16.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa.

“Namun di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang tetap berjualan sejak pagi hari,” kata Yogi, Senin (23/2/2026).

Tak hanya sektor kuliner, aktivitas tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama Ramadan. Satpol PP menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci dan upaya menjaga ketertiban umum.

Meski demikian, Yogi menegaskan pihaknya belum akan melakukan penindakan tegas. Pendekatan yang diutamakan saat ini adalah edukasi, baik melalui penyampaian langsung oleh anggota di lapangan maupun lewat media sosial, agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan secara sukarela.

“Kita lebih ke sosialisasi dulu, karena ini harus masif dan masyarakat harus paham,” ujarnya.

Satpol PP pun mengajak seluruh warga untuk menjaga harmoni serta saling menghormati selama Ramadan, sehingga suasana kondusif di Kota Tasikmalaya tetap terjaga tanpa perlu langkah represif. ***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *