BERANDAKU.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Langkah strategis ini diambil untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi dunia usaha di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa arah kebijakan tahun ini berfokus pada terciptanya ekosistem kerja yang adaptif dan transformatif.
“Kami ingin membangun sistem yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Untuk mewujudkan target tersebut, Ditjen PHI dan Jamsos membidik penguatan tata kelola di ribuan perusahaan. Tercatat, Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
Selain itu, penerapan struktur dan skala upah akan didorong di 1.459 perusahaan untuk menjamin keadilan pendapatan. Indah menekankan bahwa aturan kerja yang transparan dan non-diskriminatif di 700 tempat kerja menjadi kunci utama hubungan industrial yang sehat.
Baca Juga : Strategi Pembangunan Tasikmalaya 2026, Prioritaskan Jalan dan Optimalisasi Wisata Galunggung lewat Pihak Ketiga
Di sektor perlindungan sosial, Kemnaker memasang target ambisius untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Target tersebut mencakup 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Tak hanya itu, kabar baik bagi buruh adalah adanya program kesejahteraan yang menyentuh aspek papan. Kemnaker berencana melakukan sosialisasi program rumah murah bersubsidi yang menyasar 10.000 pekerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja di luar jam operasional kantor.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker akan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) di 787 perusahaan. Pemetaan kerawanan ini bertujuan menekan potensi konflik sebelum pecah menjadi perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.
Jika perselisihan tetap terjadi, Kemnaker telah menyiapkan 707 mediator hubungan industrial yang kompetensinya akan terus ditingkatkan. Targetnya, sebanyak 140 perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui jalur dialog yang inovatif dan produktif.
“Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara agar dialog sosial semakin kokoh dan potensi konflik dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Indah.***













