banner 728x250

1MF Usul Pajak Karyawan Naik, Menkeu Purbaya Tegas Menolak: ‘Tunggu Ekonomi Benar-benar Kuat’

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tolak usulan IMF naikkan pajak karyawan (PPh 21). Pemerintah pilih fokus perluas basis pajak dan dorong ekonomi nasional agar defisit APBN tetap aman.

1MF Usul Pajak Karyawan Naik, Menkeu Purbaya Tegas Menolak: 'Tunggu Ekonomi Benar-benar Kuat'
1MF Usul Pajak Karyawan Naik, Menkeu Purbaya Tegas Menolak: 'Tunggu Ekonomi Benar-benar Kuat'
banner 468x60

BERANDAKU.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Usulan tersebut sebelumnya diajukan IMF sebagai strategi untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah level aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat, bukan menambah beban pajak langsung bagi para pekerja.

Example 300x600

“Ya bagus usulan IMF itu, bagus untuk menaikkan pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan mengubah-ubah tarif pajak itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Dibandingkan mengambil langkah instan dengan mengerek tarif pajak, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan lebih memilih jalur ekstensifikasi dan optimalisasi penerimaan. Fokus pemerintah saat ini adalah memperluas basis pajak serta menutup celah kebocoran penerimaan yang selama ini terjadi.

Pemerintah yakin bahwa dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, penerimaan pajak akan meningkat secara alami (organic growth) tanpa perlu mengubah struktur tarif yang ada.

“Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak lebih tinggi, sehingga defisit 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” tambahnya.

Dalam laporan terbarunya, IMF mensimulasikan kenaikan PPh tenaga kerja secara bertahap sebagai salah satu sumber pendanaan untuk investasi publik guna mendukung Visi Indonesia Emas 2045. IMF mencatat bahwa defisit anggaran Indonesia pada tahun 2025 berada di kisaran 2,92 persen, yang artinya hanya terpaut tipis dari batas maksimal undang-undang sebesar 3 persen.

Meskipun IMF menilai peningkatan investasi publik diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja, pemerintah Indonesia tetap pada pendiriannya bahwa pembiayaan tersebut tidak boleh mengorbankan stabilitas ekonomi rumah tangga melalui kenaikan pajak penghasilan saat ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi para pekerja dan pelaku usaha bahwa instrumen fiskal akan digunakan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara target pembangunan dan kesejahteraan rakyat.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *