CIAMIS, BERANDAKU.COM — Jajaran Polres Ciamis bergerak taktis menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong.
Sejak Sabtu siang (04/04/2026), aparat kepolisian resmi mengambil alih pengaturan arus lalu lintas di jembatan ikonik yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya tersebut.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciamis, Kompol Alan Dahlan, S.H., M.H., didampingi Kasat Intelkam Polres Ciamis, AKP Rahmat Komara, S.H., M.H.
Langkah tegas ini turut melibatkan Kepala Desa Pawindan dan Kepala Desa Panyingkiran guna memastikan transparansi informasi kepada publik.
Petaka isu pungli ini bermula dari unggahan media sosial yang mengeluhkan adanya pungutan saat melintas. Namun, berdasarkan klarifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa pemberian dari pengguna jalan sebenarnya bersifat sukarela.
Meski demikian, guna mencegah potensi gesekan dan salah paham, pihak kepolisian mengambil keputusan berani.
“Untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan menjaga situasi Kamtibmas, kami bersama pemerintah desa sepakat menghentikan seluruh aktivitas pengaturan lalu lintas dan pungutan yang dilakukan oleh warga setempat,” tegas Kompol Alan Dahlan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Kepala Desa Panyingkiran dan Kepala Desa Pawindan secara resmi membuat pernyataan video yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran apa pun bagi masyarakat yang melintas di Jembatan Cirahong.
Terhitung mulai Sabtu (04/04/2026) pukul 12.00 WIB, personel kepolisian telah bersiaga di titik masuk jembatan. Pengaturan arus kendaraan kini sepenuhnya menjadi otoritas Polri demi menjamin kelancaran tanpa ada rasa khawatir akan adanya pungutan bagi para pengendara.
Langkah responsif Polres Ciamis ini menuai apresiasi dari para pengguna jalan. Kehadiran aparat di lokasi dinilai memberikan kejelasan dan rasa nyaman bagi warga yang setiap hari menggantungkan mobilitasnya pada jalur tersebut.
“Polri berkomitmen merespons cepat setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik serta memastikan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas,” pungkasnya.
Sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa ini diharapkan menjadi solusi permanen agar stabilitas keamanan di kawasan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya tetap terjaga dan terbebas dari praktik pungutan liar di masa mendatang.***













