BERANDAKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Operasi yang digelar pada Rabu malam, 11 Februari 2026 dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji P bersama anggota lainnya.
Razia dilakukan di sejumlah titik penjualan miras, dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain inuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 232 botol, Ciu 105 botol dan arak Bali 165 botol.
Baca Juga : Gaji ASN Kemenhaj Menunggak 2 Bulan Hingga Jual Motor, Wamenhaj: Ini Zalim!
“Total keseluruhan miras ilegal yang diamankan mencapai 502 botol. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
Sigit menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan wujud komitmen Polres Majalengka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Langkah ini sebagai upaya preventif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal demi keselamatan dan ketertiban bersama. ***













