BERANDAKU.COM – Polsek Leuwisari mengamankan 288 botol alkohol murni 70 persen dari dua lokasi berbeda dalam razia cipta kondisi menjelang Ramadhan, Senin (23/2/2026). Ratusan botol tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Leuwisari, IPTU Pramono, menjelaskan, temuan pertama berasal dari Kampung Cibenda, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang. Di rumah seorang perempuan berinisial R (23), petugas menemukan 10 dus berisi total 240 botol alkohol merek One Med.
Dia memaparkan, setelah itu petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di Kampung Cikelenghilir, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari.
Di tempat tersebut, lanjut Pramono, pencarian sempat tidak membuahkan hasil sebelum akhirnya empat karton berisi 48 botol ditemukan tersembunyi di kandang ayam di belakang rumah pemilik berinisial A.
“Awalnya tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penyisiran ulang oleh seluruh anggota, miras ditemukan disembunyikan di kandang ayam,” ujar Pramono.
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya diamankan ke Mapolsek Leuwisari untuk proses lebih lanjut. Pramono menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual minuman keras karena selain berdampak pada kesehatan, peredarannya dapat memicu gangguan kamtibmas,” pungkasnya. ***













