banner 728x250
News  

Satpol PP Tasikmalaya Tertibkan 40 Spanduk Ilegal di Jalan Kabupaten

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Tasikmalaya Tertibkan 40 Lebih Media Luar Ruang Ilegal di Jalan Papayan

banner 468x60

SINGAPARNA, BERANDAKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan patroli khusus guna menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Fokus utama operasi kali ini menyasar media luar ruang ilegal yang terpasang di sepanjang ruas Jalan Papayan, Jatiwaras-Cikatomas, Sabtu (7/3/2026).

Example 300x600

Berdasarkan temuan di lapangan, petugas masih menjumpai banyak spanduk, umbul-umbul, iklan, hingga reklame yang dipasang secara serampangan di pohon, tiang telepon, serta fasilitas publik lainnya.

Kondisi ini dinilai merusak pemandangan dan melanggar aturan tata ruang.

Aksi penertiban ini merujuk pada Pasal 33 Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, hingga reklame pada pagar jembatan, tiang listrik, tiang telepon, pohon, serta fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 40 lebih spanduk dan umbul-umbul yang terbukti melanggar ketentuan.

Penindakan cepat ini juga didasarkan pada SOP Patroli sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, mengimbau masyarakat maupun badan usaha agar lebih menaati aturan dalam mempromosikan produk atau kegiatannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan badan usaha untuk tidak memasang media luar ruang pada tempat yang bukan peruntukannya. Selain mengganggu ketertiban dan kebersihan, hal ini juga jelas melanggar peraturan daerah,” ujar Dadang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga estetika lingkungan demi kenyamanan bersama.

“Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang hejo, indah, tertib, dan rapi,” pungkas Kasatpol PP.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *