banner 728x250

Tak Perlu Jauh, Warga Garut Kini Bisa Cetak e-KTP Langsung di Kantor Kecamatan Mulai 2026

Cara Cetak e-KTP di Kantor Kecamatan Garut: Cepat, Gratis, dan Tanpa Antre di Disdukcapil

Tak Perlu Jauh, Warga Garut Kini Bisa Cetak e-KTP Langsung di Kantor Kecamatan
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026). ‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)
banner 468x60

GARUT, BERANDAKU.COM – Masyarakat Kabupaten Garut kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mendekatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga ke tingkat kecamatan.

Example 300x600

Salah satu titik layanan yang menunjukkan efektivitas tinggi adalah Kecamatan Wanaraja Garut. Layanan di wilayah ini hadir sebagai solusi bagi warga yang menginginkan pengurusan dokumen yang cepat, dekat, dan sepenuhnya gratis.

Baca Juga : Punya Riwayat Penyakit, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya

Camat Wanaraja, Fahmi Fauzi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengakses layanan di kecamatan terus meningkat secara signifikan pada awal tahun 2026.

“Khusus untuk KTP memang ada lonjakan yang signifikan. Di bulan Januari tercatat ada 115 pencetakan, dan di bulan Februari meningkat tajam menjadi kurang lebih 425 pencetakan KTP dengan berbagai alasan,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026).

Selain e-KTP, layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga menunjukkan tren stabil dengan total 213 dokumen pada Januari dan 246 dokumen di Februari. Secara keseluruhan, terdapat 11 jenis layanan Adminduk yang bisa diakses masyarakat di kantor kecamatan.

Pihak kecamatan berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan durasi yang sangat singkat. Fahmi menjamin proses teknis tidak akan memakan waktu lama jika sistem dalam kondisi normal.

“Apabila mulai dari perekaman sampai ke pencetakan, itu maksimal 5 menit. Intinya kita memberikan layanan terbaik dan tercepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Garut Tegaskan Keberagaman Adalah Kekuatan NKRI Pada Perayaan Cap Go Meh 2026

Fahmi menjelaskan bahwa prosedur pengurusan sangat sederhana. Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari desa sesuai keperluan, seperti:

  • Perekaman Baru: Bagi warga usia 17 tahun.

  • Ganti KTP Rusak: Wajib membawa fisik KTP yang rusak.

  • Ubah Status: Meliputi alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

  • KTP Hilang: Wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Namun, Fahmi memberikan catatan bahwa khusus untuk perubahan foto pada e-KTP, pemohon tetap harus mendatangi Kantor Disdukcapil Garut pusat.

Terkait ketersediaan material, Fahmi memastikan distribusi blangko dari Disdukcapil Kabupaten Garut berjalan lancar. Jika sebelumnya pasokan dibatasi 50 blangko per minggu, kini kuota meningkat menjadi hampir 100 blangko per minggu. “Stoknya sudah banyak, jadi tidak ada kendala terkait blangko,” tambahnya.

Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Deni Hardani, salah seorang warga yang datang untuk mencetak ulang e-KTP miliknya yang rusak. Ia mengaku terkesan dengan kecepatan dan transparansi petugas di lapangan.

Menutup keterangannya, Camat Wanaraja menegaskan bahwa seluruh pelayanan Adminduk di kecamatan tidak dipungut biaya sepeser pun. Warga diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui calo.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *