BERANDAKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya mulai memperketat pengawasan terhadap jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan.
Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi masif terkait Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0006 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Februari 2026 tersebut, menyasar para pelaku usaha warung makan dan restoran di wilayah Kecamatan Singaparna dan Mangunreja.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Tasikmalaya yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka, serta baru diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam patroli wilayah tersebut, petugas di lapangan menemukan adanya tempat usaha yang belum mematuhi aturan.
“Alhamdulillah kemarin berdasarkan patroli wilayah ke lapangan, ada ditemukan enam warung,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026).
Merespons temuan tersebut, personel Satpol PP langsung memberikan edukasi di lokasi terkait poin-poin dalam Surat Edaran Bupati.
Dadang menekankan bahwa proses penegakan aturan saat ini masih dilakukan secara persuasif melalui pembinaan dan penyuluhan.
“Kita kasih teguran, peringatan. Jangan sampai buka jam waktunya tidak sesuai dengan waktu yang tertera dalam peraturan Pak Bupati. Kita beri pengarahan seperti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa jangkauan sosialisasi ini tidak hanya terbatas di pusat kota Singaparna saja, melainkan telah diinstruksikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinasi lintas sektor dengan aparat kecamatan, Polsek, hingga Kasi Trantib pun telah diperkuat.
“Ini bukan hanya di wilayah Singaparna saja. Seluruh kecamatan sudah disampaikan terkait Surat Edaran Pak Bupati, jam 4 sore mulai buka. Setiap hari kita monitor apabila ada warung yang buka, tetap kita pantau melalui patroli,” tambah Dadang.
Menurut Dadang, patroli rutin ini sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu dan akan terus diintensifkan sepanjang bulan Ramadan.
Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan pendataan terhadap warung makan guna kepentingan pengawasan lanjutan di masa mendatang.
Dalam praktiknya, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan harapan para pelaku usaha dapat memahami substansi kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan ibadah tanpa sepenuhnya mematikan roda ekonomi masyarakat.
Namun, Dadang memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran yang berulang.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha yang ditemui menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan jam operasional mereka. Mereka juga menitipkan harapan agar sosialisasi dilakukan secara merata ke seluruh pelosok daerah untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H ini ditargetkan berjalan tertib dan kondusif, selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya,” pungkas Dadang.***













