banner 728x250
News  

Gaji ASN Kemenhaj Menunggak 2 Bulan Hingga Jual Motor, Wamenhaj: Ini Zalim!

Gaji ASN Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunggak dua bulan akibat kendala SKPP

Gaji ASN Kemenhaj Menunggak 2 Bulan
Gaji ASN Kemenhaj Menunggak 2 Bulan
banner 468x60

BERANDAKU.COM – Persoalan pelik menghantui masa transisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dimutasi ke kementerian tersebut dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai dan keluarganya.

Keluhan ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya laporan pegawai di daerah yang haknya tertahan akibat kendala administratif.

Example 300x600

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Abidin Fikri. Ia memaparkan fakta menyedihkan di lapangan terkait dampak keterlambatan gaji tersebut.

“Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai ada yang jual motor (untuk menyambung hidup),” tegas Abidin Fikri di hadapan jajaran kementerian.

Baca Juga : PGM Minta Aspirasi Guru Honorer Madrasah Diwujudkan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui adanya kendala teknis dalam proses perpindahan pegawai. Menurutnya, penyebab utama macetnya gaji adalah belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal.

“Dia sudah pindah ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP dari kementerian asal belum keluar. Akibatnya, bendahara negara tidak membayarkan gajinya. Kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” ungkap Dahnil dengan nada menyesal.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait polemik SKPP tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan pihaknya telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji hingga Januari 2026.

Kamaruddin menjelaskan bahwa keterlambatan SKPP terjadi karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari pihak Kemenhaj belum terbit sepenuhnya, sehingga berdampak pada proses administrasi pembayaran gaji bulan Februari.

“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kami sepenuhnya mendukung transisi SDM. Namun, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menambahkan bahwa idealnya pengajuan SKPP rampung pada 10 Januari 2026. Untuk meminimalisir dampak bagi pegawai, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026.

Dalam kebijakan tersebut, gaji Januari tetap dibayarkan oleh Kemenag sebagai instansi asal, sementara gaji Februari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenhaj sebagai instansi baru. Pemerintah kini tengah berupaya melakukan koordinasi intensif agar hambatan administratif ini segera tuntas dan hak para ASN dapat segera dicairkan.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *