Berandaku.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan berbagai jenis narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa persidangan dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, mulai pukul 09.00 WIB.
Kasus yang menyeret AKBP Didik bermula dari temuan mengejutkan oleh Bareskrim Polri. Didik diamankan bersama barang bukti berupa satu koper berwarna putih yang berisi beragam jenis narkotika di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan rincian isi koper maut tersebut, di antaranya:
-
Sabu: 16,3 gram
-
Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
-
Psikotropika: 19 butir Aprazolam dan 2 butir Happy Five
-
Ketamin: 5 gram
Baca Juga : Pegadaian Bukukan Laba Rp8,34 Triliun di Tahun 2025
Meski sempat dinyatakan negatif pada tes urine awal, posisi AKBP Didik semakin terpojok setelah Propam melakukan uji sampel rambut (Hair Follicle Drug Test). Hasil laboratorium memastikan bahwa mantan pucuk pimpinan Polres Bima Kota tersebut positif mengonsumsi narkotika.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ungkap Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Polri juga terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar sindikat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama bagi jaringan ini.
Bandar E diketahui menyuplai barang haram kepada AKP Malaungi (Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota) yang kini juga telah menyandang status tersangka bersama AKBP Didik.
“Profil lengkap bandar E sudah ada. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Johnny dalam jumpa pers di Jakarta.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Psikotropika. Selain ancaman pidana penjara, sidang etik hari ini berpotensi memberikan sanksi terberat bagi seorang anggota Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***













