banner 728x250
News  

Ribuan Kendaraan di Tasikmalaya Tak Uji KIR, Dump Truck ODOL Jadi Sorotan Utama

Dari 7.200 kendaraan wajib uji di Kabupaten Tasikmalaya, 50 persen di antaranya belum melakukan uji KIR.

banner 468x60

SINGAPARNA, BERANDAKU.COM – Kesadaran pemilik kendaraan angkutan dalam memenuhi kewajiban uji berkala (KIR) di Kabupaten Tasikmalaya masih tergolong rendah.

Dari total 7.200 kendaraan wajib uji, tercatat baru sekitar 3.500 kendaraan atau hampir separuhnya yang telah menjalani pengujian laik jalan.

Example 300x600

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Tata Kostaman, mengungkapkan bahwa jenis kendaraan yang paling banyak mangkir dari uji berkala adalah dump truck.

Hal ini disinyalir berkaitan erat dengan maraknya pelanggaran pembatasan dimensi karoseri.

“Sesuai ketentuan, tinggi maksimal karoseri dump truck adalah 70 cm. Namun di lapangan, banyak ditemukan yang melebihi batas tersebut. Ini masuk kategori Over Dimension yang memicu Overload (ODOL),” ujar Tata saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Sebagai langkah tegas, pihak UPTD melakukan tindakan teknis mulai dari pemberian tanda batas angkut menggunakan cat semprot hingga pembolongan karoseri agar muatan kembali sesuai standar.

Tata menegaskan, kendaraan yang melanggar dimensi tidak akan diloloskan dalam pengujian jika tidak segera dikembalikan ke spesifikasi aslinya.

Tata menilai, rendahnya angka kepatuhan ini dipicu oleh kurangnya kesadaran pemilik usaha angkutan.

Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, layanan uji KIR kini tidak lagi dipungut biaya atau gratis.

“Pemerintah sudah menggratiskan biaya KIR. Pembiayaannya sudah terintegrasi sebesar 10 persen dari pajak kendaraan bermotor. Jadi, pemilik kendaraan sebenarnya tidak perlu membayar lagi di lokasi uji,” jelasnya.

Selain faktor kesadaran, kendala geografis juga menjadi hambatan. Pemilik kendaraan dari wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya sering kali mengeluhkan jarak tempuh ke lokasi pengujian yang memakan waktu dan biaya operasional tambahan.

Meski sistem jemput bola atau uji keliling memungkinkan secara regulasi, keterbatasan alat uji standar yang bersifat mobile masih menjadi kendala utama.

Tata mengingatkan bahwa pengujian KIR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pemeriksaan teknis yang sangat krusial menggunakan peralatan terukur. Pemeriksaan meliputi susunan kendaraan, karoseri, sistem pengereman, hingga daya angkut ban.

“Dinyatakan laik jalan itu harus terukur dengan alat uji standar. Bahkan dealer kendaraan pun belum tentu memiliki peralatan pengujian yang selengkap kami. Jadi, kelaikan kendaraan tidak bisa ditentukan secara sembarangan,” tegas Tata.

Saat ini, Dishubkominfo telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik kendaraan yang belum melakukan uji berkala.

Mengingat risiko kecelakaan yang mengintai kendaraan tidak laik jalan, pemilik diimbau untuk rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

“Kesadaran ini harus ditingkatkan demi keselamatan bersama di jalan raya, terutama dalam menekan potensi kecelakaan akibat muatan berlebih dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *