BERANDAKU.COM – Upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya terus diperkuat.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya mengintensifkan kampanye “Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” sebagai bagian dari langkah preventif dan responsif terhadap berbagai kasus kekerasan.
Kepala UPTD PPA, Carmono menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan, kesulitan belajar, hingga masalah emosional yang dapat terbawa hingga dewasa. Bahkan, trauma yang tidak tertangani berpotensi melahirkan siklus kekerasan baru di masa mendatang.
Sementara itu, perempuan korban kekerasan kerap kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, serta kesempatan untuk berkembang secara optimal, baik di ranah domestik maupun publik.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Sebagai unit layanan teknis, katanya, UPTD PPA memiliki tugas memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan serta anak korban kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan salah lainnya.
“Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan dan identifikasi kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan sosial, hingga koordinasi rujukan medis serta rehabilitasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, UPTD PPA bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, pekerja sosial, serta pemerintah desa dan kecamatan. Carmono menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani berdasarkan standar operasional prosedur dengan menjunjung tinggi kerahasiaan identitas korban.
“Kami mengedepankan prinsip SIGAP: Solutif, Inklusif, Gerak Cepat, Aman, dan Profesional. Setiap laporan harus ditangani secara komprehensif dan terkoordinasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor. Banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap karena korban atau keluarga merasa takut, malu, atau menganggapnya sebagai aib.
Padahal, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam regulasi tentang perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Karena itu, UPTD PPA terus menggencarkan kampanye dan sosialisasi di berbagai desa dan kecamatan melalui kegiatan tatap muka, penyebaran materi edukatif, serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan yang sering tidak disadari, seperti kekerasan verbal, intimidasi, dan eksploitasi ekonomi.
Carmono menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi perempuan serta anak.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif agar Tasikmalaya benar-benar menjadi kabupaten yang aman bagi perempuan dan anak,” katanya.
Dengan semakin masifnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya dapat ditekan secara signifikan.
“Pesannya jelas jangan menutup mata. Jika melihat atau mengalami kekerasan, segera laporkan, jangan biarkan korban berjuang sendirian,” pungkasnya. ***










