BERANDAKU.COM – UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan yang cepat dinilai sangat menentukan keselamatan korban sekaligus mencegah dampak lanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujar Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Carmono S.IP, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui asesmen awal. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kebutuhan korban, baik dari sisi hukum, psikologis, sosial, hingga kemungkinan rujukan medis.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika kasus tersebut masuk ranah pidana,” jelasnya.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, pihaknya mencatat sedikitnya 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang telah ditangani selama dua bulan pertama tahun ini.
Kasus yang masuk meliputi dugaan pembuangan bayi, dugaan penculikan anak, tindak cabul atau persetubuhan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta bentuk kekerasan lainnya.
Carmono menyebut, sebagian besar perkara yang ditangani berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak serta persoalan dalam rumah tangga.
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku kerap merupakan orang yang dikenal korban. Faktor kedekatan ini menjadi tantangan tersendiri karena membuat korban merasa takut atau enggan melapor.
Sementara dalam kasus KDRT, persoalan komunikasi yang tidak sehat dan tekanan ekonomi masih menjadi pemicu dominan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa apa pun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Dalam penanganan dugaan pembuangan bayi dan penculikan anak, UPTD PPA bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan keselamatan korban dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
UPTD PPA memiliki fungsi memberikan layanan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi rujukan medis apabila dibutuhkan korban. Pihaknya juga berupaya mencegah reviktimisasi selama proses pendampingan berlangsung.
Selain penanganan, langkah pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah, desa, dan komunitas masyarakat. Edukasi difokuskan pada perlindungan anak, kesetaraan gender, serta mekanisme pelaporan kekerasan.
Ia juga mendorong peran aktif pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Jika ada indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau ke UPTD PPA. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” katanya.












