banner 728x250

Tok! KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, OJK Minta Industri Benahi Tata Kelola

Sidang Maraton KPPU Buktikan Pelanggaran Penetapan Harga Layanan P2P Lending, Entitas Asetku dan AdaKami Dijatuhi Denda Tertinggi

banner 468x60

JAKARTA, BERANDAKU.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total akumulasi mencapai Rp755 miliar terhadap 97 entitas perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pinjol), Kamis malam (26/3/2026).

Example 300x600

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp100,9 miliar, disusul oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp100,3 miliar.

Adapun besaran denda bagi entitas lainnya bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga : Kakanwil Kemenag Jabar Puji Kesigapan Relawan MRP di Jalur Selatan Tasikmalaya

Menanggapi putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPPU.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan ini sebagai bagian dari upaya penguatan industri pendanaan berbasis teknologi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di sektor pindar.

“Langkah ini sejalan dengan mandat UU P2SK. Kami mendorong pelaku industri pindar untuk menciptakan ekosistem yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya sektor UMKM,” ujar Ismail, Jumat (27/3/2026).

Sebagai langkah preventif dan penguatan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025.

Aturan ini secara spesifik mengatur batasan manfaat ekonomi atau total biaya pinjaman guna memastikan praktik usaha yang transparan dan berpihak pada konsumen.

Selain itu, OJK tengah menjalankan roadmap pengembangan industri pindar periode 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami akan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tambahnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Ridho Jusumadi tersebut, Majelis menegaskan bahwa para terlapor wajib menyetorkan denda ke kas negara.

Bagi perusahaan yang mengajukan keberatan atas putusan tersebut, KPPU mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Sidang putusan maraton yang berlangsung di Gedung RB Supardan ini menandai babak baru penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri untuk tidak melakukan praktik penetapan harga yang merugikan masyarakat luas.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *