TASIK, BERANDAKU.COM – Status ribuan guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 lalu berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh pemerintah.
Namun dibalik pengangkatan sang pengabdi pendidikan yang ikut mencerdaskan anak bangsa ini tersimpan permasalahan belum jelasnya gaji PPPK guru paruh waktu ini yang belum dibayar oleh pemerintah sejak Januari dan Februari 2026.
Sungguh sangat disayangkan status berubah menjadi ASN, beban kerja sama namun hak untuk mendapatkan honor dari pemerintah pusat maupun Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini belum didapatkan.
Akhirnya Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mengadu dan menyampaikan aspirasi langsung mendatangi kediaman anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yakni Luthfi Hizba Rusydia, di Singaparna, Sabtu (28/2/2026) lalu.
Mereka tak sungkan menyampaikan tuntutannya melalui DPRD sebagai wakil rakyat penyambung lidah rakyat. Perwakilan forum guru honorer ini meminta agar pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera mengeluarkan regulasi kejelasan gaji PPPK guru paruh waktu.
Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Dadang Hermawan, menyampaikan aspirasi lewat silaturahmi langsung dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Luthfi Hizba Rusydia.
Ia meminta kejelasan gaji dari pemerintah daerah terhadap PPPK guru paruh waktu. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan bahkan dua bulan ini belum mendapatkan gaji.
“Ya baik bupati Tasikmalaya, dinas pendidikan hingga saat ini belum menyampaikan kejelasan dan regulasi tentang gaji PPPK guru paruh waktu secara lisan maupun peraturan,” kata Dadang.
Dadang mengungkapkan, dua bulan terhitung sejak Januari dan Februari, PPPK guru paruh waktu belum mendapatkan gaji. “Bahkan kami juga ingin tahu berapa besaran gaji yang akan diberikan pemerintah,” ungkap dia.
Menerima aspirasi forum guru honorer, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Luthfi Hizba Rusydia, menyebut masalah guru paruh waktu yang sampai hari ini belum ada kejelasan gaji memang menjadi kewenangan dinas pendidikan mitra dari Komisi IV.
Maka Luthfi langsung koordinasi dengan ketua komisi IV untuk bersama-sama mendorong pemerintah daerah termasuk mencari solusi yang solutif.
Luthfi mengungkapkan bahwa posisinya di legislatif yakni di Komisi III. Namun sebagai anggota DPRD, ia tetap menerima aspirasi dan keluh kesah yang disampaikan oleh perwakilan guru paruh waktu.
“Persoalan belum dibayarkannya gaji PPPK guru paruh waktu selama dua bulan ini, adalah bentuk ketidakpastian yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” terang Luthfi.
Status PPPK itu sama dengan ASN yang sah menurut amanat Undang-undang. PPPK ini sudah dilantik, memegang SK dan menjalankan tugas negara.
“Maka hak atas gaji mereka merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Jangan sampai guru menjadi korban karena tarik ulur birokrasi,” kata Luthfi.
Menanggapi aspirasi forum guru honorer tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh mengatakan penyelesaian masalah gaji PPPK guru paruh waktu di dinas pendidikan ini harus menjadi prioritas.
Menurutnya, untuk paruh waktu di dinas pendidikan, berdasarkan SK pengangkatan PPPK memang tercantum bahwa honor yang diterima itu dikembalikan kepada kemampuan dari instansi sekolah tempat mengajar.
“Jadi kalau yang paruh waktu selain guru itu kan tidak menjadi masalah. Karena mereka honornya sudah dibayarkan dari dinas atau instansi terkait masing-masing,” katanya.
Namun permasalahannya sekolah tidak dapat digaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena PPPK guru paruh waktu statusnya sudah menjadi ASN.
“Yang jelas Komisi IV akan berupaya untuk memperjuangkan masalah honor bagi PPPK guru paruh waktu yang statusnya sekarang menjadi ASN,” kata Asep.
Ada solusi yang bisa diambil, kata Asep, salah satunya, komisi IV sudah menginstruksikan dinas pendidikan untuk meminta diskresi ke kementerian keuangan, kemendikdasmen dan MENPAN-RB.
Mendorong dan meminta ada diskresi yang memperbolehkan BOS itu untuk honor guru paruh waktu. Sehingga sekolah dasar hukum ketika menggunakan BOS.
Asep pun akan berupaya mendorong jika nanti ada pergeseran anggaran, DPRD meminta kepada pemerintah daerah, agar ada anggaran untuk perhatian terhadap guru paruh waktu.***













