BERANDAKU.COM – Dugaan kekerasan seksual dan fisik yang menyeret seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet Pelatnas menuai sorotan tajam dari parlemen.
Komisi X DPR RI meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan atlet di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
Ia menekankan bahwa ruang pembinaan olahraga wajib menjamin rasa aman bagi seluruh atlet, terutama mereka yang tengah berjuang dalam program pemusatan latihan nasional (Pelatnas).
Menurut Hetifah, langkah penonaktifan sementara sang pelatih oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) merupakan kebijakan yang tepat.
Hal itu dinilai sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus perlindungan bagi para atlet selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penanganan awal ini penting agar proses klarifikasi berjalan objektif dan para atlet merasa aman. Prinsipnya, perlindungan korban harus diutamakan,” ujar Hetifah, Jumat (27/2/2026).
Politisi Golkar ini juga mengapresiasi respons cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang turut memantau perkembangan kasus tersebut.
Lebih jauh, Hetifah menilai peristiwa memilukan ini harus menjadi titik balik evaluasi total terhadap sistem pengawasan pembinaan olahraga nasional.
Ia mendorong terciptanya standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, termasuk kode etik yang jelas dan mengikat bagi seluruh jajaran pelatih serta ofisial. Selain regulasi, sistem pelaporan yang aman dan independen dinilai mendesak untuk segera diwujudkan.
“Atlet harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang tidak menimbulkan rasa takut, disertai jaminan perlindungan penuh bagi pelapor,” tegasnya.
Selain aspek hukum, pendampingan psikologis bagi korban menjadi perhatian utama guna memastikan pemulihan berjalan optimal.
Hetifah mengingatkan bahwa lingkungan pelatihan harus rutin diawasi agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Hetifah menegaskan, penguatan perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggaraan olahraga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, dan keselamatan.
“Perlindungan atlet adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral. Pembinaan olahraga harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda kita,” pungkasnya.***













