banner 728x250

Zakat Fitrah di Tasikmalaya Rp37.000 per Jiwa

banner 468x60

BERANDAKU.COM – Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Kabupaten Tasikmalaya mulai diintensifkan menjelang akhir Ramadan. BAZNAS menargetkan seluruh zakat sudah tersalurkan kepada mustahik paling lambat 28 Ramadan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, mengatakan percepatan distribusi dilakukan agar zakat bisa segera dimanfaatkan penerima sebelum Idulfitri.

Example 300x600

“Kami memberikan target sampai tanggal 28 Ramadan, sehingga sebelum Ramadan berakhir zakat sudah terdistribusikan di masing-masing DKM,” ujarnya.

Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp 37.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada peraturan Kementerian Agama dan hasil musyawarah bersama unsur keagamaan serta pemerintah daerah.

“Alhamdulillah untuk zakat fitrah takarannya sesuai peraturan Kementerian Agama yaitu 2,5 kilogram beras per jiwa. Kalau diuangkan, disepakati Rp 37.000 per orang,” katanya.

Dalam mekanisme pembagian, 82,5 persen zakat dikelola di tingkat DKM, termasuk 12,5 persen untuk hak amil. Sementara 17,5 persen lainnya dialokasikan ke tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, dengan porsi terbesar tetap kembali ke masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Eddy menegaskan, pembentukan UPZ penting agar pengelolaan zakat memiliki legalitas dan hak amil dapat diberikan sesuai ketentuan. “Sebagian besar dana tetap kembali ke masyarakat,” katanya. ***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *