BERANDAKU.COM – Perlindungan dan pemberdayaan lansia di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, mulai diarahkan ke level kebijakan.
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah mendorong desa tersebut memiliki Peraturan Desa (Perdes) Kelanjutusiaan sebagai pijakan membangun desa yang ramah lansia.
Langkah itu dibahas melalui Workshop Penyusunan Draft Perdes Kelanjutusiaan di Aula Desa Tanjungpura, Kamis (24/9/2026).
Perdes ini tidak diarahkan sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar desa dalam menjalankan program perlindungan, pelayanan, pemberdayaan hingga dukungan anggaran bagi lansia.
Perwakilan Pimpinan ‘Aisyiyah, Ida Nurjanah, mengatakan penyusunan Perdes Kelanjutusiaan di Tanjungpura merupakan fasilitasi ketiga yang dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, ‘Aisyiyah memfasilitasi penyusunan regulasi serupa di Desa Sirnaputra. Sementara di Desa Sirnaraja, fasilitasi diarahkan pada regulasi terkait perkawinan anak.
Menurut Ida, langkah di Tanjungpura semakin memiliki pijakan setelah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Strategi Daerah (Strada) Kelanjutusiaan pada Juli 2026.
“Perbup Strada Kelanjutusiaan sudah ada. Sekarang sudah punya kekuatan hukum ketika membuat Perdes Kelanjutusiaan,” kata Ida.
Namun, Ida menegaskan substansi Perdes harus benar-benar menjawab persoalan lansia di Tanjungpura. Isunya mencakup pemberdayaan ekonomi, jaminan sosial hingga akses layanan kesehatan.
“Ini tidak hanya sekadar membuat peraturan. Nanti harus direalisasikan di desa,” ujarnya.
Menurutnya, lansia juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai kelompok penerima bantuan. Sebagian lansia masih produktif dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
Di Tanjungpura, misalnya, terdapat kelompok lansia yang memproduksi rengginang. Pemberdayaan lansia juga dilakukan melalui produksi topi oleh CV Karina di Cisayong untuk kebutuhan ekspor ke Jepang.
“Ini menunjukkan lansia bisa produktif dan berdaya karena masih aktif. Akses layanan kesehatan juga harus mudah,” katanya.
Oleh karena itu, Perdes diharapkan mampu mengikat komitmen pemerintah desa agar perhatian terhadap lansia memiliki arah program dan dukungan yang jelas.
“Lansia merupakan orang tua kita, sebagai guru kita dan bagian dari pembangunan desa. Mulai dari mereka,” ujar Ida.
Kepala Desa Tanjungpura Ujang Hartono menyambut baik penyusunan Perdes tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai aspek hukum dan mekanisme penyusunan regulasi.
“Penyusunan Perdes Kelanjutusiaan diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam memberikan perhatian yang lebih terarah terhadap kebutuhan lansia,” katanya.
Sementara itu, Camat Rajapolah Deden Kurnia berharap Tanjungpura tidak hanya menghasilkan Perdes, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
“Desa merupakan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya Perdes ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan lansia,” ujarnya.
Deden bahkan mendorong Tanjungpura menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Rajapolah.
“Diharapkan bisa menjadi role model di Rajapolah, kemudian diikuti desa lainnya dan diduplikasi,” katanya.
Menurut Deden, desa ramah lansia harus mencakup akses pelayanan, perlindungan sosial, lingkungan yang mendukung, pemenuhan hak serta penghormatan terhadap martabat lansia.
“Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, keluarga, organisasi kemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan,” tandasnya. (Red)









