BANJAR, BERANDAKU.COM — Suasana khidmat Hari Raya Idul Fitri 1447 H menyelimuti Masjid Baiturrahman Al-Munibin, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, pada Sabtu (21/3/2026).
Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebanyak 428 warga binaan secara resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif mereka selama masa pidana.
Penyerahan remisi Idul Fitrdilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Dari total 428 penerima, rinciannya adalah 422 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian, sementara 6 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).
Menariknya, dari kategori RK II tersebut, 3 orang warga binaan kasus pidana umum dinyatakan langsung bebas pada hari raya ini.
Kepala Lapas Banjar merincikan bahwa dari kelompok RK I, sebanyak 187 orang merupakan warga binaan pidana umum dengan besaran pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, 235 orang lainnya adalah warga binaan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.
Untuk kategori RK II, selain 3 orang yang langsung bebas, terdapat 3 orang lainnya dari kasus PP 99 yang mendapatkan remisi namun masih harus menjalani pidana subsider atau kurungan pengganti denda.
Tutut Prasetyo menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar rutinitas tahunan atau pengurangan angka di atas kertas, melainkan indikator keberhasilan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam Lapas.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Tutut Prasetyo.
Pihak Lapas Banjar juga terus berkomitmen mengoptimalkan program pembinaan yang berorientasi pada pembentukan karakter dan peningkatan spiritualitas. Hal ini diharapkan menjadi bekal reintegrasi sosial yang kuat agar para warga binaan dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Melalui momentum kemenangan ini, Lapas Banjar berharap para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga untuk tidak lagi bersinggungan dengan hukum di masa depan.***













