News  

Ferdiansyah Dorong Inventarisasi Cagar Budaya di Tasikmalaya

Anggota Komisi X DPR RI H. Ferdiansyah mendorong inventarisasi bangunan dan kawasan bersejarah di Kota Tasikmalaya agar berpotensi menjadi cagar budaya

banner 468x60

TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Inventarisasi bangunan dan kawasan bersejarah menjadi langkah penting dalam pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Di Kota Tasikmalaya, sejumlah bangunan lama, termasuk kompleks perumahan yang berdiri sejak puluhan tahun lalu, berpotensi diusulkan sebagai cagar budaya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, H. Ferdiansyah, dalam Sosialisasi Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar kegiatan itu di Hotel Horison Tasikmalaya, Sabtu (24/10/2026).

Ferdiansyah menilai pemahaman masyarakat tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya masih perlu ditingkatkan. Karena itu, sosialisasi diperlukan agar masyarakat dan pemerintah daerah memahami pentingnya mendata objek bernilai sejarah.

“Jadi, ini menyangkut dua hal. Pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Kenapa bunyinya masih sosialisasi, karena masih banyak orang yang bingung pemahaman tentang antara pelestarian dan perlindungan cagar budaya,” ujarnya.

Menurut dia, pendataan atau inventarisasi menjadi tahapan awal untuk mengidentifikasi bangunan maupun kawasan yang berpotensi masuk kategori cagar budaya. Salah satu contoh yang ia soroti ialah kompleks perumahan lama yang telah berdiri sejak 1957.

“Ternyata misalnya di sini bisa saja ada kompleks perumahan, perumahan koperasi. Padahal sudah dari tahun 57, sudah lebih 50 tahun. Artinya, perumahan itu sebenarnya bisa menjadi cagar budaya,” katanya.

Ferdiansyah juga menilai Tasikmalaya memiliki potensi sejarah yang berkaitan dengan perkembangan koperasi. Menurutnya, sejarah pendirian koperasi dan pelaksanaan rapat pertamanya di Tasikmalaya perlu ditelusuri dalam inventarisasi objek bersejarah.

“Bisa, potensi tidak? Potensi. Contoh, koperasi, karena koperasi didirikan dan dilakukan pelaksanaan rapatnya pertama di Tasikmalaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menekankan peran pemerintah daerah tidak berhenti pada proses pendataan. Setelah pemerintah menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya, pemerintah daerah juga perlu melakukan pengawasan agar keberadaannya tetap terjaga.

Ia menjelaskan, objek yang telah terdata dapat melalui tahapan penilaian untuk menentukan statusnya. Proses itu mulai dari tingkat kabupaten atau kota, kemudian provinsi, hingga tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bantu, satu mencatat, dua mengawasi,” tuturnya.

Ferdiansyah tidak ingin objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya kemudian diruntuhkan atau dialihfungsikan. Karena itu, pengawasan menjadi bagian penting dalam perlindungan.

Ferdiansyah menambahkan, upaya perlindungan perlu mempertimbangkan kondisi dan kepemilikan objek. Hal ini terutama ketika bangunan atau kawasan bersejarah berada di atas tanah milik perseorangan maupun keluarga.

Menurut dia, penetapan sebagai cagar budaya tidak serta-merta berarti pemerintah mengambil alih kepemilikan. Dalam kondisi tertentu, negara dapat memberikan dukungan untuk membantu menjaga keberadaan objek tersebut. Namun, dukungan itu tetap memperhatikan persetujuan pihak yang berhak.

Ia menjelaskan, apabila pemilik menghadapi kondisi yang membuat perlindungan objek tidak dapat dipertahankan, terdapat konsekuensi terhadap status pencatatannya dalam registrasi cagar budaya.

“Kalau ditetapkan, dia harus lapor dulu, minta persetujuan dari keluarga atau yang bersangkutan, misalkan tanah warisan. Bisa saja terjadi, sudah sangat terpaksa dan negara tidak bisa kontribusi. Konsekuensinya dihapus dari registrasi,” katanya.

Melalui inventarisasi dan pengawasan berkelanjutan, potensi bangunan serta kawasan bersejarah di Tasikmalaya diharapkan teridentifikasi lebih baik. Dengan demikian, nilai sejarahnya dapat terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.***(Tim Liputan)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *