banner 728x250

KDRT Bukan Aib, Pesan Tegas UPTD PPA Tasikmalaya Itu Kejahatan yang Harus Dilaporkan

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Layanan Hotline dan Rumah Aman bagi Korban

banner 468x60

TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tasikmalaya diibaratkan sebagai fenomena gunung es.

Luka fisik akibat KDRT yang tampak di permukaan seringkali hanya sebagian kecil dari trauma psikis dan keterpurukan ekonomi yang tersembunyi di bawahnya.

Example 300x600

Menyikapi hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya menggelar edukasi publik masif melalui siaran Radio.

Langkah ini diambil untuk mengubah stigma masyarakat yang masih menganggap kekerasan domestik sebagai tabu atau aib keluarga.

Konselor UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Ari Awalu Romadon, S.Pd., menjelaskan bahwa definisi KDRT jauh lebih luas dari sekadar kekerasan fisik. Bentuk pelanggaran hak asasi dalam rumah tangga juga mencakup kekerasan psikis, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual.

“Banyak yang mengira KDRT hanya jika ada luka fisik. Padahal, kontrol berlebihan, ancaman, hingga penelantaran finansial adalah bentuk nyata kekerasan. Bahkan, kekerasan seksual bisa terjadi dalam pernikahan jika tanpa persetujuan. Cinta seharusnya melindungi, bukan melukai,” tegas Ari.

Dalam diskusi tersebut, Pengelola Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Lina Budiarti, S.Pd., menyoroti tiga alasan utama mengapa korban seringkali sulit meninggalkan situasi yang menyakitkan: rasa malu terhadap stigma sosial, ketergantungan ekonomi, dan alasan demi masa depan anak.

Namun, Lina memberikan perspektif berbeda mengenai dampak jangka panjang pada buah hati. Menurutnya, membiarkan kekerasan terjadi di depan anak justru menciptakan siklus trauma baru bagi generasi mendatang.

“Mengakui ada yang salah bukan berarti gagal, melainkan langkah pertama menuju pemulihan. Memutus rantai kekerasan adalah bentuk kasih sayang tertinggi untuk diri sendiri dan anak-anak,” ujar Lina.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Sosial PPKB P3A memastikan bahwa korban KDRT tidak berjuang sendirian. Masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan diimbau segera melakukan langkah darurat, seperti:

  1. Menyimpan Bukti: Mengambil foto luka atau hasil visum medis.
  2. Mencari Dukungan: Menghubungi orang kepercayaan atau psikolog.
  3. Melapor ke Lembaga Resmi: Menghubungi pihak berwajib atau lembaga perlindungan.

UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya menyediakan saluran siaga (hotline) yang dapat diakses melalui nomor 0821 2115 0757 atau layanan nasional SAPA 129 dari KemenPPPA.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin peka dan berani melapor guna menciptakan lingkungan rumah tangga yang sehat dan aman bagi perempuan serta anak-anak di Kabupaten Tasikmalaya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *