News  

Disperkim Garut Sosialisasikan Program RTLH 2026 kepada 130 Desa Secara Virtual

Sosialisasi Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026 digelar selama tiga hari untuk memperkuat pemahaman desa terkait mekanisme bantuan dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan

banner 468x60

GARUT, BERANDAKU.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 secara virtual selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 April 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 130 desa di Kabupaten Garut yang terdiri atas perangkat desa dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Disperkim Garut menilai keterlibatan LPM sangat penting karena memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis di tingkat lapangan.

Perwakilan Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Garut, Hetty, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami regulasi dan mekanisme program sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, seluruh pihak yang terlibat sudah memahami aturan mainnya dengan jelas. Mulai dari siapa yang berhak menerima, bagaimana mekanisme penyalurannya, sampai berapa lama waktu pelaksanaannya. Kalau pemahaman di awal sudah solid, potensi masalah di lapangan bisa diminimalkan,” ujar Hetty.

Dalam kegiatan tersebut, Disperkim memaparkan berbagai aspek teknis pelaksanaan program RTLH, mulai dari kriteria penerima manfaat, mekanisme penyaluran bantuan stimulan, hingga target waktu pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah.

Hetty menegaskan, edukasi kepada pemerintah desa dan LPM bertujuan untuk meminimalisir potensi kendala di lapangan sehingga proses perbaikan rumah warga dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Metode sosialisasi secara daring dipilih sebagai langkah efektif untuk menjangkau seluruh desa penerima manfaat secara serentak, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut.

Melalui sistem virtual tersebut, komunikasi dan koordinasi antara Disperkim dengan pemerintah desa diharapkan tetap berjalan optimal meski terkendala jarak geografis.

Sebagai penutup, Disperkim Garut mengimbau seluruh desa penerima manfaat agar menjalankan program RTLH dengan prinsip transparansi, ketertiban administrasi, dan pengawasan yang maksimal.

LPM juga didorong untuk aktif melakukan pemantauan selama proses pengerjaan berlangsung serta segera melaporkan apabila ditemukan kendala maupun ketidaksesuaian di lapangan.

Program bantuan stimulan RTLH merupakan salah satu upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan layak huni secara bertahap setiap tahun.***

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *