CIAMIS, BERANDAKU.COM – Sebanyak 2.610 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan aparat kepolisian Polres Ciamis dari sebuah gudang di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ribuan botol dari berbagai merek itu diduga menjadi bagian dari peredaran miras skala besar lintas daerah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang berinisial AS, RPS, dan WU. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal yang telah beroperasi cukup lama.
Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, mengatakan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas mengamankan sekitar 2.610 botol minuman keras dari berbagai jenis untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi itu diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan miras berkadar alkohol tinggi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, miras ilegal tersebut didatangkan dari Bandung dan telah diedarkan sejak 2025 ke sejumlah wilayah, di antaranya Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusinya,” kata Sujana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. ***













