TASIKMALAYA, BERANDAKU – Di tengah derasnya arus konten digital yang serba cepat dan berorientasi viral, upaya pelestarian budaya lokal kini dituntut beradaptasi dengan cara baru. Bukan lagi sekadar bertahan, budaya daerah didorong untuk tampil lebih relevan dan menarik di ruang-ruang digital yang didominasi generasi muda.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melihat kondisi ini sebagai momentum, bukan semata ancaman. Wakil Ketua KPID Jabar, dr Almadina Rakhmaniar, menilai bahwa rendahnya indeks konten budaya saat ini justru membuka peluang untuk melakukan terobosan dalam cara penyajian.
Ia menjelaskan, selama ini banyak konten yang lebih mengejar popularitas sesaat, namun minim muatan nilai. Akibatnya, ruang bagi konten berbasis budaya menjadi semakin sempit.
Menurutnya, pendekatan konvensional sudah tidak lagi cukup untuk menarik perhatian publik, terutama generasi muda yang menjadi konsumen utama media digital saat ini.
Sebagai langkah konkret, KPID Jabar meluncurkan program Gerakan Melestarikan Budaya Melalui Penyiaran (GUMBIRA). Program ini dirancang sebagai jembatan antara pelaku penyiaran konvensional dengan kreator digital agar budaya lokal bisa dikemas lebih segar dan kompetitif.
“Konten budaya harus bisa bersaing secara kreatif tanpa kehilangan nilai. Di sinilah pentingnya kolaborasi,” kata Almadina.
Melalui GUMBIRA, KPID juga mulai aktif memberikan pemahaman terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada para kreator. Harapannya, standar kualitas siaran tidak hanya berlaku di televisi dan radio, tetapi juga merambah ke platform digital.
Ia menegaskan, pemanfaatan frekuensi publik oleh lembaga penyiaran harus diiringi tanggung jawab untuk menghadirkan konten lokal yang berkualitas. Namun di sisi lain, regulasi juga perlu mengikuti dinamika zaman.
“Regulasi harus mampu mengakomodasi kreativitas, bukan malah membatasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, KH Tetep Abdul Latief, menekankan bahwa budaya memiliki posisi strategis dalam membangun karakter bangsa.
“Penguatan budaya tidak bisa dilepaskan dari peran media penyiaran,” katanya.
Menurutnya, saat ini DPRD Jawa Barat tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan sebagai landasan hukum yang lebih kuat.
“Sinergi lintas sektor itu penting, mulaiai dari pemerintah, lembaga penyiaran, hingga kreator digital. Agar budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga mampu berkembang di tengah perubahan zaman,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, budaya lokal diharapkan tidak lagi sekadar menjadi warisan, melainkan bagian aktif dari ekosistem konten yang terus hidup dan berkembang. ***













