TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI membawa angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemberhentian bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana isu yang beredar luas.
Dalam kunjungannya ke Tasikmalaya, Prof Zudan menyebut bahwa wacana yang sempat muncul di tingkat pusat masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Ia bahkan menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai contoh daerah yang berhasil memberikan solusi konkret.
“Kabupaten Tasik ini keren, malah diperpanjang. Kami sangat mengapresiasi karena jabatan ini penting. Mereka bisa mendapatkan penghasilan dan tidak terjadi demotivasi, sehingga tetap harus dimotivasi kerjanya,” ujar Prof Zudan.
Terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, Prof Zudan menyatakan bahwa pemerintah pusat masih mematangkan regulasi. “Ini sedang dibahas oleh pemerintah, sedang dimatangkan aturan mainnya,” tambahnya.
Penegasan dari pimpinan BKN RI tersebut disambut hangat oleh Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya. Ketua FHGTK, Aris Yulianto, mengaku pernyataan tersebut sedikit mengobati keresahan para anggota.
Meski demikian, Aris mengungkapkan adanya persoalan krusial di tingkat daerah terkait hak keuangan. Ia melaporkan bahwa hingga saat ini para PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian gaji bulan April yang belum cair.
“Pernyataan Pak Zudan adalah angin segar, namun saat ini kami sedang menunggu gaji April. Kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan, tetapi informasinya belum ada perintah pembayaran dari dinas keuangan (DPKAD),” ungkap Aris.
Kekecewaan FHGTK mencuat lantaran sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah berkomitmen untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu secara rutin setiap bulan. Atas kendala ini, FHGTK berencana kembali mendatangi gedung wakil rakyat.
“Kami meminta audiensi kembali dengan DPRD untuk menegaskan komitmen Pemkab. Kami berharap ada perhatian lebih jelas, baik dari daerah maupun langkah strategis pemerintah pusat yang berpihak kepada PPPK Paruh Waktu,” pungkas Aris.
Kepastian dari BKN RI ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan hak-hak administratif para pegawai, guna menjaga stabilitas kinerja pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.













