News  

Pengusaha Tasik Selatan Ngadu ke DPRD Soal Portal Jalan

banner 468x60

SINGAPARNA, BERANDAKU – Rencana pemasangan portal pembatas kendaraan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya memicu kegelisahan para pelaku usaha di wilayah selatan. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menghambat distribusi barang dan berdampak pada peningkatan biaya operasional usaha yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.

Keresahan itu disampaikan Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan saat menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026) lalu. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan sebelum dilakukan kajian yang menyeluruh terhadap dampak ekonomi maupun aspek hukumnya.

Koordinator Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan, H Ajang Ramdani, menilai niat pemerintah menjaga kondisi infrastruktur jalan patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi solusi bagi pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan bertonase besar untuk kegiatan distribusi.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan kecil sebagai pengganti truk besar akan membuat biaya angkut meningkat. Dampaknya bukan hanya dirasakan pengusaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau diportal otomatis kendaraan besar tidak bisa melintas. Kalau pakai kendaraan kecil biaya lebih mahal,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, lanjut Ajang, rencana pemasangan portal renananya hanya akan ditempatkan di empat titik, yakni Papayan Kecamatan Jatiwaras, Tawang Kecamatan Cikatomas, Gunungtanjung, dan Cikalong. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa kebijakan tersebut lebih banyak membebani wilayah Tasik Selatan dibanding daerah lainnya.

Menurut dia, jika alasan utama pemasangan portal adalah menjaga jalan dari kerusakan akibat kendaraan berat, maka penerapannya seharusnya dilakukan berdasarkan standar yang sama di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Ini tidak adil buat kami, seolah kami ditarget oleh pemerintah,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Tasikmalaya mengkaji ulang rencana tersebut sebelum diterapkan. Bila memang dianggap perlu, maka kebijakan harus diberlakukan secara merata di daerah lain yang memiliki kondisi serupa.

“Supaya adil, portal juga dipasang di wilayah lain seperti Singaparna, Ciawi dan daerah lainnya,” ucapnya.

Ajang juga menyinggung belum terbangunnya komunikasi langsung antara para pelaku usaha dengan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Sebelum mendatangi DPRD, pihaknya mengaku telah beberapa kali berupaya meminta audiensi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kepala daerah.

Namun hingga awal Agustus 2026, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kondisi itu membuat para pengusaha memilih menempuh jalur legislatif agar keberatan mereka dapat tersampaikan kepada pemerintah.

“Kami sudah beberapa kali ingin audiensi dengan Bupati, tetapi belum ada respons. Mungkin karena kami pengusaha kecil, jadi tidak begitu dianggap,” katanya.

Dalam pertemuan itu, komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan telah menampung aspirasi yang disampaikan para pengusaha. Melalui nota rekomendasi yang dihasilkan dari audiensi tersebut, DPRD meminta Pemkab Tasikmalaya melakukan kajian teknis dan yuridis secara komprehensif agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat diterima semua pihak. ***

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *