News  

Sinergi Disdukcapil Garut dan TNI, Hadirkan Layanan Adminduk di Lokasi TMMD

Disdukcapil Kabupaten Garut hadir dalam kegiatan Program (TMMD) Tahun 2026 yang digelar di Desa Mekarmulya, Kecamatan Malangbong, Senin (18/5/2026). ‎
banner 468x60

 

GARUT, MALANGBONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut turut hadir dalam kegiatan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2026 yang digelar di Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong, Senin (18/5/2026).

Kehadiran Disdukcapil Garut menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung di wilayah pedesaan.

Program TMMD kali ini memberikan dukungan dari sisi pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Garut membuka layanan administrasi kependudukan langsung di lokasi.

Pelayanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen adminduk bagi warga Desa Mekarmulya.

Antusiasme warga terhadap pelayanan jemput bola ini cukup tinggi. Sejak pagi, masyarakat mulai mendatangi GOR Desa Mekarmulya untuk mengurus berbagai keperluan dokumen adminduk.

Banyak warga merasa terbantu karena bisa mengakses layanan adminduk dengan cepat, mudah, dan gratis di tempat mereka tinggal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, menyampaikan bahwa partisipasi aktif pihaknya dalam TMMD adalah bagian dari kolaborasi lintas sektor demi mempercepat pelayanan publik di wilayah pelosok.

“Dengan menggandeng unsur pemerintahan desa, kami membuka layanan langsung di lokasi kegiatan TMMD guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor dinas di pusat kota,” ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa dalam amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Jadi menurutnya, Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik dan profesional.

Rena memaparkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya melakukan perekaman KTP-el sebanyak 11 orang, Pencetakan KTP 77 keping, Penerbitan Kartu Keluarga 59 Dokumen, Penerbitan Akta Kelahiran 58 Dokumen, Akta Kematian 1 Dokumen.

Dengan kolaborasi dalam TMMD ini, ia berharap dapat terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid.

Sinergi antara TNI dan pemerintah daerah ini pun diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung pembangunan yang merata dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak hanya melayani, tetapi juga mengedukasi mengenai pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dsebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat tertib administrasi,” tandasnya. (Red)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *