banner 728x250

Tok! Kemenaker Pastikan Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR) 2026, Aturan Sedang Disusun

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026

Tok! Kemenaker Pastikan Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR) 2026, Aturan Sedang Disusun
Tok! Kemenaker Pastikan Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR) 2026, Aturan Sedang Disusun (Foto : Afif Ramdhasuma/Unsplash)
banner 468x60

BERANDAKU.COM – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh tanah air. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa para mitra pengemudi platform digital tersebut akan kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada momentum Lebaran 2026.

Kepastian ini muncul setelah pihak Kemenaker melakukan diskusi intensif dengan jajaran operator ojol. Hasilnya, para operator sepakat untuk melanjutkan komitmen pemberian bonus sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Example 300x600

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa respons dari pihak aplikator sangat positif dan mereka berkomitmen untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi.

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara: Sabu, Senjata Api, hingga Uang Palsu

Saat ini, pemerintah tengah menggodok regulasi teknis berupa Surat Edaran (SE) untuk menjamin kepastian dan mekanisme penyaluran BHR tersebut. Yassierli menyebutkan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas Yassierli lebih lanjut.

Sebagai informasi, pemberian BHR bagi pengemudi ojol ini merupakan kelanjutan dari program perdana yang diluncurkan pada Lebaran 2025 lalu. Namun, perlu dicatat bahwa bonus ini umumnya bersifat insentif kinerja, bukan tunjangan rutin seperti pekerja formal.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, bonus ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi. Aplikator biasanya menetapkan kriteria ketat berdasarkan performa mitra di lapangan.

Sebagai contoh, pada periode sebelumnya, operator seperti Grab menetapkan indikator keaktifan sebagai syarat utama. Hal tersebut meliputi jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan (completion rate), durasi jam online, hingga rating yang diberikan oleh pelanggan.

Program BHR ini merupakan bentuk dukungan tambahan bagi pekerja sektor ekonomi informal atau gig worker. Melalui bonus kinerja khusus ini, perusahaan platform digital berupaya memberikan apresiasi atas dedikasi mitra yang tetap melayani kebutuhan masyarakat di tengah tingginya permintaan saat menyambut Hari Raya Idulfitri.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *