BERANDAKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis secara resmi memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (25/2/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan untuk periode perkara Juli 2025 hingga Januari 2026. Tercatat, barang bukti yang dihancurkan berasal dari total 107 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tuntas sekaligus mencegah terjadinya penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan.
“Pemusnahan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Nova di sela kegiatan.
Rincian Narkotika dan Senjata Tajam Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika yang dibakar hingga hangus. Di antaranya adalah sabu seberat 9,96 gram, ganja 25,82 gram, dan tembakau sintetis seberat 53,26 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan sebanyak 5.463 butir obat-obatan terlarang.
Tak hanya zat adiktif, Kejari Ciamis juga memusnahkan 14 bilah senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat dipergunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa uang palsu sebanyak lebih dari 200 lembar dari perkara tahun 2025 turut dimusnahkan.
“Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dirusak. Kami pastikan prosesnya sesuai prosedur dan disaksikan lintas instansi,” tegas Nova.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkopimda) dan instansi terkait, mulai dari Polres Ciamis, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNNK Ciamis, hingga Pengadilan Negeri Ciamis. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan serta transparansi publik.
Nova menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata kebijakan zero tolerance terhadap peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya di wilayah Ciamis. Menurutnya, penanganan perkara harus tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti, bukan sekadar vonis di pengadilan.
“Langkah ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam memerangi kejahatan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap peredaran narkotika maupun kejahatan lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” pungkasnya.***













