banner 728x250

Ingatkan Soal THR, Pesan Menohok Bupati Garut ke Bos PDAM: Harus Taat Aturan, Jangan Main-main!

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menekankan transparansi dan kepatuhan terhadap Permendagri No. 23 Tahun 2024 terkait penetapan THR bagi direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Intan

banner 468x60

GARUT, BERANDAKU.COM — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama jajaran Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Mercure Garut, Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati memberikan arahan tegas mengenai penetapan hak keuangan, evaluasi kinerja, hingga mekanisme pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi organ perusahaan.

Example 300x600

Bupati Abdusy Syakur menekankan bahwa setiap kebijakan finansial perusahaan harus memiliki pijakan hukum yang kuat, merujuk pada regulasi terbaru yaitu Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

“Intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal,” tegas Bupati Garut.

Ia juga menitipkan pesan khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat agar dikelola dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menambahkan bahwa RKPM ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusi dalam pembinaan BUMD. Salah satu agenda utamanya adalah menentukan besaran THR dengan mempertimbangkan berbagai aspek objektif.

“Penetapan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan kinerja perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan. Kami berharap keputusan diambil secara transparan dengan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Dedy.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan bahwa usulan THR bagi direksi dan dewan pengawas telah selaras dengan amanat Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Menurut Dadan, regulasi tersebut telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2025.

“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan. Kami berharap tunjangan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut,” jelas Dadan.

Kegiatan RKPM ini ditutup dengan harapan agar penguatan kesejahteraan jajaran manajemen mampu memicu semangat transformasi pelayanan publik yang lebih prima dan berkelanjutan di lingkungan Perumda Tirta Intan.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *