banner 728x250

Bayar Pajak Makin Simpel P3DW Ciamis Catat Kenaikan Setoran 10 Persen Berkat Aturan Baru

Tanpa Wajib KTP Pemilik Pertama, Kebijakan Baru Pemprov Jabar Sukses Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Ciamis

Bayar Pajak Makin Simpel P3DW Ciamis Catat Kenaikan Setoran 10 Persen Berkat Aturan Baru
Bayar Pajak Makin Simpel P3DW Ciamis Catat Kenaikan Setoran 10 Persen Berkat Aturan Baru. (foto : Istimewa)
banner 468x60

CIAMIS, BERANDAKU.COM — Kebijakan penyederhanaan birokrasi yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membuahkan hasil manis di daerah.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis melaporkan adanya peningkatan kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 10 persen.

Example 300x600

Kenaikan ini terjadi pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026. Aturan tersebut memberikan kelonggaran signifikan: masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan.

Cukup dengan membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan (pemegang saat ini), proses administrasi dapat langsung diproses.

Kepala P3DW Kabupaten Ciamis, H. Adun Abdullah Syafi’i, S.Ag., M.Ag, mengungkapkan bahwa respons masyarakat sangat antusias terhadap kemudahan ini.

“Alhamdulillah, masyarakat merasa terbantu. Mereka jadi lebih semangat membayar pajak tepat waktu karena prosesnya jauh lebih praktis,” ujar Adun di kantornya, Rabu (08/04/2026).

Data internal P3DW menunjukkan bahwa hanya dalam dua hari pelaksanaan (6-7 April), volume pembayaran pajak merangkak naik sekitar 10 persen. Meski secara angka makro belum signifikan, Adun menilai ini sebagai sinyal kuat membaiknya kepatuhan pajak di Ciamis.

Baca Juga : Bupati Tasikmalaya Salurkan Bantuan dalam Safari Ramadan di Cisayong

“Ciamis potensinya memang tidak sebesar daerah industri lain, namun kenaikan 10 persen ini adalah indikator positif bahwa kemudahan administrasi adalah kunci,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan “tanpa KTP pemilik pertama” ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk proses pajak lima tahunan atau ganti plat, aturan tetap mewajibkan identitas pemilik pertama sesuai dokumen kendaraan.

Tahun ini, Kabupaten Ciamis memikul target Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp65,9 miliar. Hingga awal April 2026, realisasi penerimaan telah menyentuh angka 21,9 persen. Sementara untuk sektor opsen PKB, tercatat telah masuk Rp9,5 miliar dari target tahunan Rp45 miliar.

Guna menghindari kendala administrasi jangka panjang, Adun tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB).

“Uang pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan ini,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *