TASIKMALAYA, BERANDAKU.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan daya saing insan pers di era disrupsi. Melalui kegiatan bertema “Pentingnya Pemahaman Regulasi & Adaptasi Digital bagi Jurnalis di Priangan Timur”, KPID membekali jurnalis lintas platform di Universitas Islam Tasikmalaya, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini melibatkan jurnalis televisi, radio, hingga media digital dari wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut. Tujuannya jelas: memastikan jurnalis di wilayah Priangan Timur tetap kompetitif namun tetap berdiri kokoh di atas koridor regulasi.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa penguatan SDM jurnalis sangat mendesak mengingat regulasi saat ini belum sepenuhnya mampu melindungi jurnalis, media, maupun masyarakat dari dampak negatif arus informasi digital.
“Ini adalah komitmen kami untuk mendorong pengembangan SDM jurnalis. Di tengah regulasi yang belum sepenuhnya melindungi semua pihak, kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas,” ujar Adiyana.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah masa berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah mencapai dua dekade. Adiyana menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan pesatnya kemajuan teknologi digital saat ini.
“Undang-Undang Penyiaran sudah berusia lebih dari 20 tahun dan belum mampu menjawab tantangan era digital. Kami berharap revisi yang sedang dibahas segera terealisasi untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan riset KPID Jabar, derasnya informasi digital yang tak terbendung berpotensi membahayakan perkembangan anak-anak, terutama Gen Z, yang berdampak pada aspek etika hingga fenomena speech delay atau keterlambatan bicara.
Anggota DPR RI, Oleh Soleh, yang hadir menyampaikan keynote speech, menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan ekosistem media yang sehat. Menurutnya, tanpa pemahaman regulasi yang kuat, risiko penyalahgunaan informasi akan semakin besar.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menyebut kolaborasi sebagai kunci menghadapi disrupsi. “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan media dan dunia akademik untuk menciptakan ekosistem informasi yang mencerdaskan,” kata Adi.
Sementara itu, pihak Universitas Islam Tasikmalaya menyatakan kesiapannya menjadi mitra kolaboratif melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mencetak insan pers yang berintegritas.
Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi dengan organisasi profesi seperti IJTI dan PRSSNI. Selain regulasi, KPID juga tetap mengingatkan lembaga penyiaran untuk memenuhi kewajiban konten lokal minimal 10 persen.
“Kami berharap jurnalis di Priangan Timur tetap taat pada regulasi, namun juga inovatif agar bisa terus eksis di tengah disrupsi digital yang tidak bisa dihindari,” pungkas Basith.
Melalui langkah strategis ini, KPID Jawa Barat berupaya membangun pondasi media yang profesional dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi dan ketahanan informasi di Jawa Barat.***













